Kriminal

Penipuan Investasi Proyek, Oknum ASN di Bondowoso Diringkus Polisi

48
×

Penipuan Investasi Proyek, Oknum ASN di Bondowoso Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Polres Bondowoso
Press release satreskrim Polres Bondowoso. Kamis, 30/11/2023.

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Satreskrim Polres Bondowoso mengamankan seorang oknum ASN yang diketahui menjabat sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis Sumber Daya Air (UPT SDA) di Dinas Bina Marga Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK), karena diduga melakukan penipuan berkedok investasi proyek renovasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Koesnadi.

Example 300x600

Tersangka berinisial IW (39) yang merupakan oknum ASN di salah satu UPT SDA di Kecamatan Grujugan itu, ditangkap di Desa Koncer saat bertemu dengan korban.

BACA JUGA :
Bondowoso Raih Swasti Saba dan STBM dari Kementrian Kesehatan RI

Menurut Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Joko Santoso melalui KBO Reskrim Ipda Nuruddin, korban berinisial AN diduga tertipu hingga Rp 100 juta sebagai investasi untuk memperoleh proyek renovasi RSUD dr. Koesnadi.

Uang tersebut diberikan kepada tersangka dalam beberapa kali penyerahan. Mulai dari Februari hingga Juni 2023, baik secara transfer maupun cash.

Salah satunya, transaksi pembayaran uang dilakukan di warung Bu Sayik sekitar bulan Februari 2023.

BACA JUGA :
STOP! Jangan Nyasar Lagi! Dishub dan Satgas TMMD 123 Pasang RPPJ di Bondowoso

“Dijanjikan kalau sudah menyerahkan uang maka proyek renovasi akan bisa dikerjakan oleh korban pada Agustus 2023,” ungkapnya.

Namun demikian, setelah uang diterima korban justru tak mendapatkan kejelasan tentang pelaksanaan proyek renovasi seperti yang dijanjikan.

“Tanya pada tersangka, tapi selalu menghindar. Tak ada iktikad baik juga dari tersangka,” ujarnya.

Menurut pengakuan tersangka sendiri, kata Nuruddin, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi membayar hutang.

Atas kejadian tersebut, Satreskrim tak hanya mengamankan pelaku untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut. Melainkan, juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya yaitu satu unit Handphone, satu lembar surat pernyataan, buku rekening.

BACA JUGA :
Inovasi Pijar Merdeka, SMKN 1 Klabang Datangkan PLN Kuatkan Kompetensi Siswa Teknik Instalasi Tenaga Listrik

“Kita juga bahkan menerima barang bukti foto saat penyerahan keuangan secara tunai,” ujarnya.

Adapun terhadap pelaku disangkakan pasal 378 dan atau 372 KUH pidana.

“Ancaman hukumannya empat tahun penjara,” pungkasnya.

Terduga pelaku belum bisa dikonfirmasi karena proses penyidikan lebih lanjut(*)

error: Content is protected !!