Daerah

Pemerhati Lingkungan Pamekasan Soroti Banyaknya APK Dipaku ke Pohon

×

Pemerhati Lingkungan Pamekasan Soroti Banyaknya APK Dipaku ke Pohon

Sebarkan artikel ini
Pemerhati Lingkungan Pamekasan
Sejumlah Alat Peraga Kampanye yang dipaku ke pohon di Pamekasan.

Pamekasan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Meski pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) sudah disampaikan, namun hingga kini belum ada penindakan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan.

Pemerhati Lingkungan Pamekasan, Agus Priombodo menyampaikan, pihaknya siap mengerahkan bantuan tenaga dan kendaraan sampah untuk mengangkut APK yang melanggar penempatan tersebut.

Example 300x600

Padahal menurutnya, pada hasil rapat awal untuk fasilitasi lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, disampaikan:

  1. Perbup No 35 Tahun 2022 terkait Reklame yang berdampingan dengan Alat Peraga Kampanye.
  2. Perbup No 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Pohon.

“Setahu saya sudah disosialisasikan beberapa kali dengan mengundang perwakilan Partai Politik,” kata Agus. Rabu (27/12/2023).

Bahkan lanjutnya, setidaknya setiap Parpol bisa memasang APK dengan tidak melanggar aturan yang ada. Dikatakannya, kalau sudah terpasang di daerah terlarang, semestinya dibersihkan dengan kesadaran sendiri.

“SK KPU Pamekasan sudah melarang penempatan APK seperti tempat ibadah, sekolah, kantor pemerintahan dan taman. Termasuk memaku APK ke pohon-pohon,” ujarnya.

Pihaknya meminta agar APK yang melanggar penempatannya segera dibersihkan. Masih kata Agus, memang harus kerjasama semua pihak supaya tidak ada ketersinggungan yang mengarah konflik yang tidak produktif.

Dikutip dari akun Instagram Bawaslu Pamekasan yaitu @bawaslukabpamekasan, berdasarkan Pasal 70 dan 71 Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Bahwa tempat-tempat yang dilarang untuk pemasangan bahan dan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, sebagai berikut:

  1. Tempat ibadah
  2. Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan
  3. Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi
  4. Gedung atau fasilitas milik pemerintah
  5. Jalan-jalan protokol dan jalan bebas hambatan
  6. Sarana dan prasarana publik
  7. Taman dan pepohonan
  8. Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
    (Rofiuddin).
**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.