Pangandaran, LENSANUSANTARA.CO.ID – Akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Ciamis mengabulkan dan memutuskan dalam sidang pra peradilan dengan nomor 2/Pid Pra/2023/PN Ciamis dengan pemohon dari Biro Hukum DPP Manggala Garuda Putih selaku Kuasa Hukum Ahli Waris Faber dan Kuasa Hukum Pemohon Ibu Suryani (isrti Saca,red) terkait dugaan kasus illegal logging di Desa Cikalong Kecamatan Sidamulih Kabupaten Pangandaran.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis yang dipimpin Hakim Tunggal Indra Muharam membacakan hasil keputusan yang mengabulkan semua permohonan Pra Peradilan serta disambut haru dan sujud syukur oleh puluhan masyatakat Cikalong serta tim Kuasa Hukum pemohon. Kamis (11/01/2024)
Menurut Ucok Rolando Tim Kuasa Hukum Biro DPP Manggala Garuda Putih mengatakan untuk agenda persidangan pada hari ini untuk mendengar putusan dari perkara Pra Peradilan nomor 2/Pid Pra/2023/PN Ciamis di Pengadilan Negeri Ciamis, pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada bapak-bapak, ibu-ibu serta warga Desa Cikalong yang juga ikut setia memperhatikan, mendengar dan mencermati isi putusan.
“Tadi kita sudah mendengar bersama isi putusan yang sudah diucapkan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Ciamis. Dalam diputuskannya disampaikan bahwa mengabulkan permohonan pra peradilan seluruhnya,” kata Ucok usai persidangan.
Dimana diketahui bersama, hasil putusan itu berbunyi untuk menghentikan proses penyidikan atas diri suami pemohon (Saca,red). Kemudian selanjutnya surat perintah penangkapan. Penahanan penetapan tersangka dan seterus-terusnya dan turunannya dinyatakan tidak sah, kemudian yang paling penting adalah karena memang Saca sebagai suami dari pemohon saat ini sedang dalam keadaan ditahan. Dalam hasil putusannya di poin 9 menyebutkan untuk segera membebaskan sejak hasil putusan ini dibacakan.
“Kami memandang bahwa Pengadilan Negeri Ciamis mampu memberikan keputusan yang nilainya ada keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum, tentu ini menjadi pelajaran bagi kita semua penyelenggara negara hati-hati di dalam melakukan penegakan dan tidak terburu-buru untuk melakukan upaya paksa terhadap warga negara yang nyatanya tunduk dan patuh terhadap hukum,” ungkap Ucok
Lanjutnya, ini pelajaran agar jangan sekali-kali lagi di Negara Republik Indonesia ini penyelenggara negara melakukan perbuatan penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan. Inilah terbukti akhirnya kekuasaan yang namanya eksekutif hari ini diuji. Dan kemudian yudikatif memberikan putusan yang benar-benar memberikan rasa keadilan bagi masyarakat Kabupaten Pangandaran, dan secara khusus untuk masyarakat Desa Cikalong Kecamatan Sidamulih Kabupaten Pangandaran.
“Dimana hasil putusan pengadilan hari ini semua dikabulkan artinya begini dalam formulasi permohonan yang sudah kami susun, tim kuasa hukum dari Biro Hukum DPP Manggala Garuda Putih itu mengabulkan permohonan pemohon praperadilan seluruhnya, itu berarti seluruh formulasi permohonan pra peradilan itu dipandang sempurna tidak satupun yang tidak dikabulkan, seluruhnya dikabulkan,” jelasnya
Masih kata Ucok, ini berarti Tim Biro Hukum DPP Manggala Garuda Putih secara maksimal dan optimal memberikan bantuan hukum yang luar biasa kepada masyarakat dan rakyat yang ada di Kabupaten Pangandaran.
Sementara itu di tempat yang sama, H. Muhamad Ijudin Rahmat mengatakan, intinya kepada masyarakat Cikalong karena penyidikan dan penyelidikan itu tidak sah, dan segala permohonan dikabulkan semua berarti mulai hari ini dan detik menebang ataupun menanam lagi tidak ada larangan.
“Selain itu juga, menjadi perhatian untuk para oknum-oknum penegak hukum yang menangkap Pak Saca itu, saya akan akan minta kepada negara ya nanti bersurat resmi untuk dipecat saja. Kenapa? Karena dia digaji oleh negara uang dari kita menangkap masyarakat yang salah itu sudah tidak manusiawi,” tegasnya
Selanjutnya, tim kuasa hukum juga akan melaporkan hasil persidangan hari ini ke dinas-dinas terkait bahwa pihaknya meminta oknum-oknum penyidik Pegawai Negeri Sipil ini untuk diberhentikan jabatannya.
“Kenapa?, karena kok masyarakat yang menambang secara legal ditangkap, sedangkan banyak kejadian penebangan-penebangan illegal logging di Pangandaran yang dibiarkan dan ini diduga ada kongkalikong antara oknum dan oknum aparat penegak hukum,” paparnya.
“Terus yang ketiga, kita sekarang tim hukum akan mempersiapkan pertama gugatan ganti rugi terkait penangkapan Pak Saca, karena itu kan sudah mencemarkan nama baik desa cikalong, kita akan menggugat secara resmi. Masyarakat desa cikalong itu bukan penjahat dan dibuktikan dengan hasil putusan pengadilan hari ini, dan itu wajib negara mengganti rugi,” tandasnya.
Selanjutnya juga pihaknya akan melakukan gugatan terkait ganti rugi penebangan tahun 2008 akan tetap sehat, dan tidak lupa terus berdoa sampai semua rencananya dikabulkan oleh yang maha kuasa. (N. Nurhadi)