Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dua orang kurir pil Koplo berinisial DE (21) alamat Tengger Benowo Surabaya dan TD (26) alamat Balongsari Tandes Surabaya dan MK (28) alamat Banjar Pasugihan Surabaya diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Gayungan Surabaya.
Kapolsek Gayungan, Polrestabes Surabaya Kompol Catur mengatakan, terungkapnya kasus peredaran narkotika jenis pil koplo ini berawal dari anggota Polisi Polsek Gayungan melakukan Operasi Cipta Kondisi di Jl. Ahmad Yani Surabaya pada hari Minggu 19 November 2023 sekitar pukul 02.00 WIB.
Pada saat itu ada 4 orang laki yang gerak geriknya mencurigakan, setelah diinterogasi ditemukan percakan jual beli pil koplo di Handphone salah satu pelaku berinisal DE, kemudian dikembangkan lagi dan berhasil mengamankan pelaku MK, kemudian dilakukan penggledahan dirumahnya ditemukan barang bukti pil koplo sebanyak 30 butir beserta uang Rp 370 ribu, sedangkan di rumah tersangka DE ditemukan barang bukti pil koplo sebanyak 200 butir beserta uang Rp 150 ribu dari hasil jualan pil koplo.
Menurut keterangan dari pelaku DE, barang haram tersebut ia dapatkqn dari saudara F. Kemudian dilakukan pengintaian dan pemancingan terhadap pelaku F.
“Namun yang keluar pelaku TD dan dilakukan penggledahan ditemukan barang bukti 200 pil koplo sedang tersangka F kini dalam catatan pencarian orang (DPO), pungkas Kompol Catur (16/ 01/2024).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 230 Pil Koplo, uang tunai sebesar 370 ribu rupiah. Pelaku diijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI Tahun 2023 Tentang Kesehatan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau bayar denda Rp 5 miliar.
Sementara terduga pelaku belum bisa dikonfirmasi karena proses penyidikan lebih lanjut. (Pri)