Kriminal

Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Peredaran Sabu Seberat 42,8 KG

24
×

Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Peredaran Sabu Seberat 42,8 KG

Sebarkan artikel ini

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.IDPolrestabes Surabaya bersama Jajaran Polsek Gubeng berhasil mengungkap peredaran barang terlarang Narkotika jenis sabu hingga puluhan kilo gram. Itu merupakan kerja sama yang baik dan patut mendapatkan apresiasi.

Terungkapnya peredaran sabu sabu yang akan diedarkan disurabaya itu hasil kerja keras dari anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dan polsek Gubeng yang telah mengamanakan 7 orang tersangka.

Example 300x600

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, tiga orang tersangka. PS.(40) asal Sukabumi Jawa Barat, DB (38), asal Sutorejo Surabaya, CS (36) asal Surabaya, mereka hasil tangkapan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

“Sementara empat lainnya. AN (24) asal Ngawi, GL (24) asal Madiun, SN (24) asal Madiun, DW (26) asal.Madiun, mereka dibekuk oleh Reskrim Polsek Gubeng, Surabaya.” Terangnya Yusep saat pameekan tersangka dan barang buktinya di Mako Polrestabes. Senin(25/04/2022).

BACA JUGA :
Wagub Jatim : Forum Kapnas Buka Kesempatan Pelaku Usaha Kembangkan Teknologi

Dari tujuh tersangka yang ditangkap ini merupakan pelaku lintas wilayah jaringan Sumatera yang tidak menutup kemungkinan juga merupakan jaringan dari luar negeri.

“Dari tujuh orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini kami berhasil mengamakan barang bukti sabu seberat total 42,8 kilo.”katanya

Yusep juga menjelaskan. Terungkapnya 42,8 kilo sabu. berawal dari informasi masyarakat kepada anggota bahwa terjadi keributan pada, Minggu, 17 Agustus 2022 sekitar pukul 21.00 WIB di Minimarket SPBU Jalan Raya Gubeng Surabaya.

BACA JUGA :
Monumen Suroboyo Wani Knalpot Brong Warnai Indahnya Kota Surabaya

Anggota Polsek Gubeng kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan seseorang tersangka bernama AN yang diduga telah melakukan pencurian di dalam Minimarket.” Ungkapnya.

Saat dilakukan perneriksaan. Lebih lanjut Yusep. diduga tersangka sedang berada dalam pengaruh narkoba. Selanjutnya oleh Anggota Reskrim Polsek Gubeng Surabaya melakukan pengembangan atas hasil analisa dan Informasi yang didapatkan dari tersangka AN.

Sehingga pada Senin, 18 Agustus 2022 sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Tropodo Sidoarjo, Anggota melakukan penggerebakan dan mengamankan 3 orang tersangka, yakni tersangka GL, SN dan DW.”

BACA JUGA :
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Resmikan Posko Kampung Tangguh Bersih Narkoba di Eks Lokalisasi Doly

Setalah ketiga tersangka, tambah Yusep, Akhinya polsek Gubeng yang berkoordinasi dengan Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. berhasil mengamakan 4 pelaku lainnya. AN (24) asal Ngawi, GL (24) asal Madiun, SN (24) asal Madiun, DW (26) asal. Madiun,” Imbuhnya.

Yusep juga menegaskan. Dari pengungkapan kasus ini, anggota narkoba masih terus pengembangan dan mencari pelaku-pelaku lainnya. akan di lakukan tindakan keras terukur jika melawan.

“Sekali lagi, kami mengucapkan terima kasih kepada anggota khususnya Polrestabes Surabaya yang telah menunjukkan integritas dan dedikasi tinggi dalam bertugas,” pungkas orang nomer 1 di Polrestabes Surabaya.

Reporter: Pan