Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Adanya penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) Kabupaten Jember diduga ada memiliki ikatan perkawinan. Yang mana suami inisial D kini telah menjabat sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD). Sedangkan istrinya inisial AF terpilih menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa Gumukmas Kecamatan Gumukmas.
Padahal dalam Peraturan KPU no. 3 tahun 2018 pasal 36 bahwa salah satu syarat menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS tidak dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara, Kamis (18/1/2024).
Salah satu Tokoh Pemuda NF mengatakan, awal mula ia kaget ketika ada pengumuman perekrutan KPPS, ada indikasi terdapat salah satu istri PKD juga ikut mendaftar KPPS dari salah satu desa di Kecamatan Gumukmas.
“Kami mempertanyakan netralitas penyelenggara pemilu, karena aturannya sudah jelas dalam ikatan perkawinan tidak boleh menjadi sesama penyelenggara,” tegasnya.
Menurutnya, dampaknya akan menjadi gejolak dan tidak kondusif nantinya, banyak pendaftar tetapi malah istri PKD lolos menjadi anggota KPPS, hal itu sangat jelas telah melanggar aturan.
“Bawaslu itu ujung tombak lembaga untuk mengawasi pemilu, ikut aturan saja biar kredibilitas Bawaslu juga dipertanyakan. Harapannya taati aturan agar pemilu kondusif,” ujarnya.
Untuk mencari informasi kebenaran tersebut, jurnalis coba mendatangi Sekertariat PPS Desa Gumukmas, namun Ketua PPS dan anggota tidak ada di tempat malainkan pintu masih terkunci. (Dri)