Advertorial

DPRD Gelar Rapat Paripurna Bupati Pasaman Berharap Pokir Dapat Berkontribusi untuk SDM

43
×

DPRD Gelar Rapat Paripurna Bupati Pasaman Berharap Pokir Dapat Berkontribusi untuk SDM

Sebarkan artikel ini
Sabar AS Bupati Pasaman (Kiri) Menerima Pokok Pikiran Anggota DPRD Pasaman dari Yasri Wakil Ketua DPRD Pasaman (Kanan) di dampingi Danny Ismaya Wakil Ketua (Tengah) (22/01/2024) (Foto: Ghani LensaNusantara)

Pasaman, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD di Ruang Rapat kantor DPRD setempat, Senin (22/01/2024).

Example 300x600

Pada Rapat Paripurna tersebut, Wakil Ketua DPRD Pasaman Yasri di dampingi Wakil Ketua Danny Ismaya menyerahkan pokir kepada Bupati Pasaman Sabar AS.

BACA JUGA :
Gedung Megah Ruang Rawat Inap RSI Ibnu Sina Panti Yarsi Diresmikan, Bupati Pasaman Bantu Satu Unit Ambulans

Bupati Pasaman mengharapkan, pokok-pokok pikiran anggota DPRD Pasaman untuk tahun anggaran 2025, dapat berkontribusi dalam upaya peningkatan pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM), terutama di bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat serta SPM bidang sosial.

BACA JUGA :
Tingkatkan Sektor Pertanian, Bupati Pasaman Tandatangani Komitmen Bersama Mitra Pembiayaan dan Pelaku Usaha Agribisnis

“Pokok-pokok pikiran dewan menjadi sumbang saran bagi pemerintah daerah, dalam penyusunan program pembangunan, yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pasaman” terang Sabar AS.

Dijelaskan Sabar AS, berdasarkan Permendagri nomor : 86/2017 pasal 78 (2), dinyatakan bahwa DPRD memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran, berdasarkan hasil reses (penjaringan aspirasi masyarakat), sebagai bahan perumusan kegiatan, termasuk lokasi serta kelompok sasaran.

BACA JUGA :
Bupati Pasaman Terima Penghargaan dari BPK RI, Raih Opini WTP 10 Kali Berturut-turut

“Pokok-pokok pikiran yang disampaikan nantinya, akan kita proses sesuai tahapan, mulai dari entry data kedalam aplikasi SIPD, penelaahan, hingga finalisasi akhir, atau satu minggu sebelum pelaksanaan Musrenbang kabupaten,”tutupnya. (Ghani)