Pasaman, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Pasaman secara resmi melantik dan mengangkat Hamdan, melalui Rapat Paripurna ke 12 pengambilan sumpah anggota DPRD Kabupaten Pasaman pengganti antar waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024, di Gedung Sidang DPRD Pasaman Senin, (3/7).
Hamdan dilantik sebagai PAW anggota DPRD Pasaman menggantikan Almarhum Sodikin , dari Partai Golkar daerah pemilihan dapil II Pasaman. Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPRD Pasaman Bustomi, didampingi oleh Wakil Ketua Yasri, dan Denny Ismaya.
Pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut juga disaksikan langsung oleh Bupati Pasaman H. Benny Utama, Wakil Bupati Sabar AS, Forkopimda, seluruh pimpinan dan Anggota DPRD Pasaman, Kepala OPD, Camat se Pasaman, Wali Nagari, Tokoh Masyarakat, dan Keluarga maupun Famili dari anggota DPRD yang baru dilantik
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Pasaman Yasri saat membacakan surat keputusan Gubernur nomor, 171-417-2023 menyebutkan tentang peresmian pemberhentian dengan hormat Sodikin dari kedudukan sebagai anggota DPRD Pasaman periode 2019-2024 yang berlaku semenjak yang bersangkutan meninggal dunia.
“Dalam hal ini DPRD Kabupaten Pasaman telah melaksanakan rapat usulan pencalonan PAW pada tanggal 16 April 2023, dan selanjutnya diteruskan kepada kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman dengan tanggal surat nomor 170/130/DPRD-PAS/2023,” jelasnya.
Bupati Pasaman H. Benny Utama dalam sambutanya pada kesempatan tersebut menyebutkan, pengucapan sumpah saudara Hamdan bisa dikatakan merupakan masa pengabdian lanjutan dalam melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat.
Terkait saudara Hamdan yang juga diamanahkan sebagai anggota DPRD Pasaman masa jabatan 2009-2014, Bupati berharap kiranya dapat kembali bekerjasama dan saling mengisi untuk mengantarkan aspirasi agar tercapainya kesejahteraan masyarakat. (Ghani)