Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pembangunan proyek paving yang dikerjakan oleh Pemerintah Desa Tempurejo Kecamatan Tempurejo Kabupaten Jember, dikeluhkan tokoh masyarakat karena diduga tidak sesuai spesifikasi atau asal dikerjakan, Senin (5/2/2024).
Dari papan nama proyek diketahui pekerjaan tersebut bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2023, dengan volume pekerjaan panjang 325 m dan lebar 150 cm dengan nilai anggaran Rp 59.000.000 juta dikerjakan oleh Pemdes Tempurejo.
Tokoh Masyarakat Agus Sakera mengungkapkan, pekerjaan bersumber dari hasil pajak yang dibayar oleh rakyat. Seharusnya Pemdes harus mengerjakan secara prosedur agar hasilnya bisa dinikmati oleh masyarakat.
“Kami menduga terkait pekerjaan ini, ada indikasi tindak pidana korupsi dalam penganggaran maupun dalam pelaksanaannya,” ungkapnya.
Masih kata Agus, pihaknya akan melaporkan persoalan ini ke Kejaksaan Negeri Jember yang rencananya pada Selasa (6/2/2024). Guna menimbulkan efek jera, dan juga pihaknya berharap persoalan ini bisa diproses secara hukum oleh Kejaksaan Negeri Jember .
“Pekerjaan tersebut dikerjakan di bantaran sungai. Apa ini sepengetahuan dinas terkait apa belum, ini sedang kita telusuri kebenarannya,” bebernya.
Di tempat terpisah Camat Tempurejo Prihan Jadid ketika dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp, enggan memberikan keterangan terkait dugaan proyek pembangunan paving di Dusun Karanganyar yang diduga tidak sesuai spesifikasi tersebut.
Sementara, Kepala Desa Tempurejo Abdul Holik ketika media ini mencoba konfirmasi pembangunan paving yang dikerjakan oleh pihak Desa Tempurejo tidak memberikan tanggapan dan bahkan pesan WhatsApp juga tidak dibalas. sehingga berita ini diterbitkan. (Dri)