Daerah

Raperda Madrasah Diniyah Takmiliyah, Anggota DPRD Jember: Sebagai Dasar Hukum untuk Membantu Madrasah

32
×

Raperda Madrasah Diniyah Takmiliyah, Anggota DPRD Jember: Sebagai Dasar Hukum untuk Membantu Madrasah

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Jember
Hasan Basuki Anggota DPRD Jember Fraksi Gerindra saat diawancarai, Selasa 23/7/2024. (Foto: Badri/Lensa Nusantara)

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Hasan Basuki Anggota DPRD Jember menyampaikan, tahun 2024-2025 nanti Kabupaten Jember akan ada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Madrasah Diniyah Takmiliyah yang ada menjadi dasar hukum dari pemerintah daerah dan masyarakat Kabupaten Jember. Selasa, (23/7/2024).

BACA JUGA :
RSD Balung Ikuti Lokakarya Terapi Pencegahan Tuberkulosis Layanan PDP Kabupaten Jember

Terkait tentang Raperda Madrasah, Diniyah dan Takmiliya. Karena selama ini pemerintah daerah sulit untuk menganggarkan bantuan madrasah.

Example 300x600

Komisi C DPRD Jember itu mengungkapkan, Kabupaten Jember banyak Pondok Pesantren, Sekolah dan Madrasah Diniyah belum bisa mendapatkan bantuan. “Karena belum ada aturan Bupati dan DPRD tidak bisa menganggarkan,” ungkapnya.

BACA JUGA :
Disdukcapil Jember Peringati Hari Kependudukan Sedunia ke-34, Bupati Hendy Imbau Masyarakat Validasi Data

Aturan Raperda ini bukan diajukan oleh Bupati tetapi diusulkan inisiatif DPRD Kabupaten Jember.

“Materi pokoknya keabsahan, biar pemerintah daerah mempunyai dasar untuk membantu madrasah yang perlu dibantu, resmi berdasarkan hukum ada sekolah dan muridnya,” terangnya.

BACA JUGA :
Gandeng Dispendukcapil, Polres Jember Mudahkan Masyarakat Urus Surat-surat Penting

Sehingga nanti anak-anak sekolah SMP dan SMA paham tentang agama dan pendidikan di madrasah.

“Madrasah ini lebih diperhatikan lagi oleh pemerintah daerah,” pungkasnya (Dri)