Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Seorang ayah tiri berinisial HS (40), warga Kecamatan Jambesari Darussholah, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur diringkus Polisi lantaran telah mencabuli anak tirinya.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Joko Santoso, mengatakan, HS kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Saat kami periksa, pelaku mengakui semua perbuatannya,” kata AKP Joko, Jumat (23/2/2024).
Joko menuturkan, modus pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap anak tirinya yang masih berusia 15 tahun tersebut dengan cara mengiming-imingi akan membelikan sepeda motor.
“Dengan syarat harus mau menuruti hawa nafsu pelaku,” terang AKP Joko
Menurut Joko, pelaku tak hanya mengiming-imingi akan membelikan sepeda motor. Ia juga mengancam akan membunuh korban jika buka mulut terkait aksi bejatnya.
Pencabulan dilakukan HS kepada anak tirinya sebanyak delapan kali, bahkan pernah dilakukan diluar kecamatan Jambesari.
Aksi bejat HS terungkap berdasarkan laporan dari istrinya sendiri atau ibu kandung dari korban.
Ibu korban curiga akan gelagat anaknya dan mencecarnya sehingga korban kemudian mengaku telah diperkosa ayah tirinya selama ini.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Terduga pelaku belum bisa dikonfirmasi karena penyelidikan lebih lanjut. (*/Ubay).