Politik

Oknum Anggota BPD Desa Masaran Banjarnegara Diduga Ikut Kampanye Salah Satu Calon Kades

×

Oknum Anggota BPD Desa Masaran Banjarnegara Diduga Ikut Kampanye Salah Satu Calon Kades

Sebarkan artikel ini
Ketua Pelaksana (Panlak) Pilkades Desa Masaran
Oknum BPD Masaran yang disinyalir ikut kampanye salah satu calon kades, Kamis 29/2/2024. (Foto : Gunawan/Lensa Nusantara).

Banjarnegara, LENSANUSANTARA.CO.ID – Meskipun sudah ada peraturan yang mengatur dimana Kepala Desa, Perangkat, BPD, dan panitia Pilkades dilarang ikut dalam berkampanye salah satu calon kades. Namun di Desa Masaran, Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara masih ada yang melanggar dengan asyiknya ikut mengampanyekan salah satu calon yang didukungnya.

Sebuah foto beredar di salah satu group whatsapp dan status masyarakat Desa Masaran, adanya oknum anggota BPD berinisial EV yang terang-terangan ikut kampanye mendukung salah satu calon kades.

Example 300x600

Menurut Ketua Pelaksana (Panlak) Pilkades Desa Masaran Warsan saat ditemui di rumahnya mengatakan, dirinya sudah mendengar kasus tersebut ramai di kalangan pendukung calon lainnya.

“Iya mas, saya sempat mendengar kabar itu,” terang Warsan.

Warsan juga mengaku hingga sampai berita ini ditayangkan, belum ada yang melaporkan ke Panlak tentang adanya oknum anggota BPD dan Kadus Desa Masaran yang ikut dalam kampanye salah satu calon kades.

“Kita dari Panlak belum menerima laporan dari calon lainnya tentang permasalahan tersebut, jadi kalau memang itu benar dan ada bukti, silahkan laporkan ke kita, karena memang itu tidak boleh sesuai Peraturan yang tertuang di Perbup nomor 80 Tahun 2018,” jelas Warsan, Kamis (29/2/2024).

Dalam Perbup nomor 80 Tahun 2018 memang sudah dijelaskan didalam pasal 36 ayat 2 dimana tertulis jelas Kepala Desa, perangkat desa, anggota BPD dan panitia pemilihan dilarang ikut dalam kegiatan kampanye.

Sedangkan larangan bagi Kepala Desa, anggota BPD, dan panitia pemilihan,, sudah tertuang didalam Pasal 36 ayat 1 huruf (a) sampai (i). Sementara yang berhak memberikan sanksi tegas adalah Panitia pelaksana, hal itu sesuai dengan didalam pasal 37 ayat 1 huruf a dan b. (Gunawan)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.