Pemerintahan

Menanggapi Putusan MK Nomor 92, Ketua DPRD Anas : Jangan Salah Langkah

×

Menanggapi Putusan MK Nomor 92, Ketua DPRD Anas : Jangan Salah Langkah

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Banjarnegara Anas Hidayat, SE, saat ditemui diruang kerjanya, Senin, 13/1/2025. Foto : (Gunawan/Lensa Nusantara).

Banjarnegara LENSANUSANTARA.CO.ID – Hampir dua pekan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92-PUU/-XXI/2024 tentang Pasal 118 huruf (e) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Perubahan Kedua Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disahkan, namun wacana dari Bapermades maupun Pemerintah Daerah Banjarnegara untuk mempercepat atau mematuhi keputusan tersebut belum terlihat dan terkesan mengulur waktu.

Hal itu disampaikan salah satu Kepala Desa terpilih Kemranggon yang dalam Pilkades lalu menjadi pemenang. Kepada wartawan Sutoyo menyampaikan, dengan keluarnya putusan MK nomor 92 tersebut, hak dirinya dan Kades terpilih lainnya harusnya diberikan.

Example 300x600

“Saya hanya menunggu ketegasan Dinbapermades selaku penyelenggara Pilkades lalu, saya mewakili teman-teman Kades terpilih sangat menyayangkan, padahal resmi dipilih masyarakat, tahapan sampai penetapan semua sudah dilaksanakan, tapi seolah mempermainkan kamu sebagai kades terpilih, padahal pelantikan itu hak kami, Denga putusan MK tersebut harusnya kan sudah terang benderang, malah ini terkesan ngulur waktu,” jelas Sutoyo, Senin, (13/1/2025).

Meskipun sudah adanya surat PJ Bupati Banjarnegara dengan nomor 400.10/9/Setda/2025 sudah dikirim ke PJ Gubernur Jawa Tengah pada (6/1) lalu, namun Sutoyo menganggap beda sikap saat dilakukan penundaan pelantikan dulu.

“Sangat beda sikap, dulu surat Kemendagri turun langsung di eksekusi, kalau ini padahal Putusan MK mutlak mengikat karena final, tapi terkesan lambat dilaksanakan, jadi dari kami Kades terpilih ada apa gitu lo, kok alot banget, kalau secara hukum itu jelas SK yang dikeluarkan Pemda kemarin kalau mengacu MK cacat hukum,” tambah Sutoyo.

Diminta tanggapan tentang permasalahan tersebut, yang seharusnya Putusan MK dipatuhi segera, Ketua DPRD Banjarnegara Anas Hidayat, SE saat ditemui diruang kerjanya mengatakan,” Ya betul memang kita harus mematuhi putusan tersebut, kita sepakat putusan dengan yang anda sampaikan MK itu mengikat dan final, cuma kita punya atasan, perlu ada teknis yang harus di tindak lanjuti, kemarin Dispermades sudah membuat surat ke Gubernur dan tembusan Kemendagri, bukan mengulur-ngulur,” jelasnya kepada lensanusantara.co.id.

Anas juga mengungkapkan, dalam waktu dekat akan ke Kemendagri untuk memastikan jawaban tentang persoalan tersebut.

“Besok kita dikasih waktu tanggal 15,16 dan 17 oleh Kemendagri untuk audensi disana, nanti petunjuk teknisnya seperti apa, nanti kita lanjutkan disini, dan kenapa harus konsultasi kesana, biar kita tidak membuat kesalahan atau salah langkah saja seperti dulu saat penundaan biar tidak terjadi kesalahan,” pungkas Anas. (Gunawan)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.
error: Content is protected !!