Berita

Berikut Perolehan Suara Parpol dan Caleg DPRD Kabupaten Bondowoso Dapil 4, Siapa yang Lolos Jadi Wakil Rakyat?

×

Berikut Perolehan Suara Parpol dan Caleg DPRD Kabupaten Bondowoso Dapil 4, Siapa yang Lolos Jadi Wakil Rakyat?

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Bondowoso
Suasana rapat rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilu 2024 tingkat Kabupaten Bondowoso, tampak Bawaslu Bondowoso dan saksi parpol mencermati rincian rekap yang dibacakan PPK, di Hotel Ijen View, Rabu 28/2/2024, (Foto : Ubay/Lensa Nusantara)

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso telah mengeluarkan hasil rapat rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilu 2024 tingkat Kabupaten, Kamis (29/2/2024).

Untuk perolehan suara Parpol dan Caleg khusus Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD Kabupaten Bondowoso di daerah pemilihan (Dapil) 4 meliputi Kecamatan Tamanan, Maesan, Grujugan dan Jambesari Darussholah, ada beberapa orang baru yang  berpeluang terpilih jadi wakil rakyat periode 2024-2029.

Example 300x600

Berkut hasil rekapitulasi perolehan suara Parpol dan Caleg Kabupaten Bondowoso Dapil 4:

  1. Partai PKB : 30.585
  2. Partai Gerindra : 10.730
  3. Partai PDI-P : 11.227
  4. Partai Golkar : 17.071
  5. Partai NasDem : 486
  6. Partai Buruh : 0
  7. Partai Gelora : 6.807
  8. Partai PKS : 2.469
  9. Partai PKN : 294
  10. Partai Hanura : 431
  11. Partai Garuda : 52
  12. Partai PAN : 291
  13. Partai PBB : 228
  14. Partai Demokrat : 9.609
  15. Partai PSI : 135
  16. Partai Perindo : 44
  17. Partai PPP : 8.742
  18. Partai UMMAT : 334
    (Sumber. kab-bondowoso.kpu.go.id)

Ketua KPU Bondowoso, Junaedi, mengatakan pasca rekapitulasi tingkat kabupaten selanjutnya akan dilaksanakan rekapitulasi di tingkat provinsi.

“Ya secepatnya lah kita ke Provinsi, untuk melakukan penghitungan di tingkat Provinsi,” kata dia.

Junaedi menambahkan, bahwa saat ini masih belum masuk tahapan penetapan hasil. Akan tetapi, hasil rekapitulasi akan disosialisasikan di media sosial KPU.

“Yang pasti kita di info Pemilu atau medsos dari KPU hasilnya, siapa-siapa nanti setelah dilakukan penetapan,” ungkapnya.

Jika, kata Junaedi, terdapat calon yang merasa keberatan dengan hasil rekapitulasi dan menolak bertanda tangan, ia menegaskan bahwa hal itu sah-sah saja asal disertai alasannya. (*/Ubay)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.