Berita

Setahun Buron, Pembobol Rumah Guru Honor di Lubuklinggau Akhirnya Tertangkap

1847
×

Setahun Buron, Pembobol Rumah Guru Honor di Lubuklinggau Akhirnya Tertangkap

Sebarkan artikel ini
Tersangka, Abut (27) warga Jalan H.M.Soeharto, RT.08, Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan I, Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan.

Lubuklinggau, LENSANUSANTARA.CO.ID – Hampir setahun buron, tersangka yang bobol rumah guru honor SMP Negeri 4 Lubuk Linggau, diamankan petugas Polsek Lubuk Linggau Barat.

Tersangka adalah Abut (27) warga Jalan H.M.Soeharto, RT.08, Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan I, Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan.

Example 300x600

Pencurian dilakukan tersangka pada Selasa 15 Juli 2025 sekira pukul 07.30 WIB. Abut diringkus Kamis 26 Februari 2026.

Kapolsek Lubuk Linggau Barat Iptu Zendra Kurniawan melalui Kanit Reskrim Aiptu Erwinsyah menjelaskan, tersangka mengakui perbuatannya. (3/3/2026)

BACA JUGA :
Wali Kota Lubuk Linggau Serahkan Secara Simbolis Seragam Sekolah Gratis bagi Siswa SD dan SMP Negeri-Swasta

Pencurian ini terjadi di sebuah rumah Jalan Garuda Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau.

Saat itu korban Andri (32) yang merupakan Satpam SMP Negeri 4 Lubuk Linggau dan istrinya Eni Mustika (31) yang merupakan guru honor di SMP Negeri 4 Lubuk Linggau, sedang bekerja.

Saat pulang sekitar pukul 13.00 WIB, korban mendapati jendela rumah terbuka dan terali besinya sudah rusak.

Ketika dicek, didapati beberapa barang hilang, yakni 1 unit TV LCD warna hitam ukuran 42 inci merek Panasonic warna hitam, 1 unit HP oppo A 12 , dompet coklat yang berisikan KTP kartu BPJS kartu ATM BRI, Bank Sumsel, BNI, juga laptop Chorme Book warna hitam dan laptop Acer warna hitam.

BACA JUGA :
Wako Lubuk Linggau Buka Sosialisasi Kebijakan Perparkiran

Akibat peristiwa tersebut mengalami taksiran total kerugian sebesar Rp3.600.000.

Tersangka mengaku masuk ke rumah korban dengan cara memotong trali. Kemudian mengambil barang-barang di dalam rumah.

Barang-barang tersebut oleh tersangka dimasukkan ke dalam karung. Selanjutnya dibawa dan dijual di Desa Taba Padang, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA :
UPT Diklat Lubuklinnggau Gelar Rapat Menyiapkan Arah dan Strategis Pengembangan Kompetensi ASN

Uangnya dipergunakan membeli kebutuhan sembako sehari beras, minyak, gula , rokok dan lainnya selama tersangka berada di kebun.

Selain itu, tersangka juga mengaku pernah melakukan aksi pencurian di rumah warga Perumnas Kelurahan Tanjung Aman dan pencurian sepeda motor di Lubuk Tanjung.

Tersangka menurut Kanit Reskrim diancam melanggar Pasal 477 ayat 1 huruf f KUHP Nasional. (Umami)

error: Content is protected !!