Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Ratusan Warga Ijen Kabupaten Bondowoso menandatangani surat kuasa khusus kepada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Abu Nawas Indonesia Senin, 8/4/2024.
Adapun sebagian besar kepentingan hukum mereka yaitu meminta keadilan perihal tanah konsesi yang selama berpuluh-puluh tahun menjadi mata pencaharian mereka dan mereka meminta kepada YLBH Abu Nawas untuk melakukan upaya hukum terukur guna membela hak-hak mereka dan nasib kehidupan mereka kedepan.
“Perihal adanya pemberian kuasa ini masyarakat ijen berharap nasib mereka mendapatkan titik terang dan mereka mendapatkan kepastian hukum perihal status mereka berada di dataran Ijen Kabupaten Bondowoso, karena harus dicatat bahwa tidak ada satupun masyarakat Ijen yang memiliki tanah, ” Jelas imam besar LBH Abu Nawas Nurul Jamal Habaib., S.H kepada awak media.
Disamping perihal carut-marut masalah tanah habaib menilai masih banyak ketidak adilan dalam perspektif penegakan hukum terutama bagi mereka yang mempunya hubungan dekat dengan pihak penerima HGU dalam hal ini PTPNXII.
“Disini banyak masyarakat yang ketakutan akan dipidana karena adanya larangan membangun rumah secara permanen, coba lihat itu big-big fathers rumahnya pada mentereng bahkan ada yang di depan kantor APH, lucu kan ? gak ada keadilan disini mas,” Pungkas Habaib.
Disamping pemberian kuasa, habaib juga menampung aspirasi mereka yang disiarkan secara live di kanal youtubenya pengacara Abu Nawas.
Dari pemberian kuasa khusus ini mayarakat ijen berharap YLBH Abu Nawas mengambil langkah-langkah terukur guna dan demi kepastian hukum mereka
“Kami yakin LBH Abu Nawas bisa dan mampu memperjuangankan hak kami, kami hanya bisa mensupport dan siap jika harus turun aksi demi memperjuangkan hak-hak kami,” Tutur salah satu pemberi kuasa H. Nawawi kepada SMSI Bondowoso.