Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dinas Perhubungan Kabupaten Jember melakukan uji coba pembatasan jam operasional kendaraan angkutan barang kendaraan roda 6 atau lebih di simpang 3 kaliputih Rambipuji sampai dengan simpang 4 traffic light Mangli, Kamis (2/5/2024).
Kepala Dinas Perhubungan Agus Wijaya menjelaskan, uji coba tersebut dengan melakukan sosialisasi penyebaran berupa famplet atau brosur kepada masyarakat khususnya pengemudi angkutan barang roda enam (6) atau lebih dan pengusaha pemilik barang.
“Nanti pada tanggal 13 Mei 2024, kita akan memberlakukan uji coba pengendalian barang yang masuk di Kabupaten Jember. Sampai diruas Rambipuji Pecoro,” ungkapnya.
Pihaknya memberlakukan pembatasan tersebut mulai pukul 06.00 – 09.00 WIB pada pagi hari, sedangkan untuk sore pukul 15.00 – 18.00 WIB.
“Kita membatasi roda 6 lebih, kemudian kita mengarahkan dari jembatan kaliputih diarahkan ke selatan tujuan ke Balung,” jelasnya.
“Kecuali mereka menggunakan kendaraan truk kurang dari JBB14 di perbolehkan masuk, selebihnya kendalikan mereka harus melewati lingkar selatan,” ungkapnya.
Ditanya seputar roda 6 jika tetap melewati jalan
simpang 3 kaliputih Rambipuji sampai dengan simpang 4 traffic light Mangli apakah akan ada sanksi, Kadishub mengatakan tidak melakukan penindakan, akan tetapi melakukan pembinaan yang diketahui masyarakat luas.
“Bahwa betul-betul ruas jalan Rambipuji sampai Mangli, khusus angkutan besar dengan lebar jalan sangat padat sekali di jam sibuk, sekolah dan kerja kantor,” tuturnya. (DriSta ADV)