Kota Malang, LENSANUSANTARA.CO.ID – DPRD Kota Malang menyampaikan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Layak Anak. Hal ini disampaikan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Malang.
Penyampaian hasil pembahasan Ranperda Kota Layak Anak ini disampaikan oleh Juru Bicara Pansus DPRD Kota Malang, Akhdiyat Syabril Ulum di hadapan peserta rapat anggota DPRD Kota Malang dan jajaran Pemkot Malang.
Setidaknya, ada 15 dasar hukum, agenda pembahasan pansus, ketentuan umum, pengembangan Kota Layak Anak, pembinaan dan pengawasan, larangan, sanksi hingga catatan.
“Dapat kami sampaikan bahwa Ranperda Kota Layak Anak ini secara materi telah memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan pada proses pembahasan tahap berikutnya,” ujar Ulum, Senin (13/5/2024).
Sementara, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika mengungkapkan bahwa Perda Kota Layak Anak ini memang sangat mendesak dan cukup dibutuhkan sebagai dasar penyelenggaraan Kita Layak Anak di Kota Malang.
“Laporan pansus tentang Kota Layak Anak ini sudah kami sampaikan, karena ini sangat mendesak dan sangat dibutuhkan sekali,” ungkapnya.
Menurutnya, Ranperda ini akan segera diwujudkan sebagai Perda. Dalam waktu dekat, DPRD Kota Malang segera mengambil keputusan soal penetapan Perda Kota Layak Anak.
“Besok kami akan ambil keputusan lewat pendapat akhir fraksi. Tapi, sudah kami sepakati di rapat pimpinan sebelumnya. Semua fraksi sudah menerima, sehingga segera kami jadikan Perda,” tegasnya.
Sementara, Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menyebut bahwa implementasi Kota Layak Anak sebetulnya sudah berjalan baik di Kota Malang. Hanya saja, selama ini belum ada Perda yang terbentuk, sehingga harus segera dilakukan untuk memperkuat implementasi Kota Layak Anak.
“Kota Malang sebetulnya sudah baik sekali soal Kota Layak Anak. Kita sudah mendapat predikat, tinggal perlu regulasi (Perda),” tandasnya