Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Iuran BPJS ketenagakerjaan bukan penerima upah dari buruh tani tembakau dikofer melalui Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) . Hal tersebut disampaikan oleh Kedisnaker Jember Suprihandoko, Rabu (15/5/2024).
“Harapannya, data se-Kabupaten Jember 49.888 buruh tani bisa terkofer semua. Mudah-mudahan di tahun 2024 ada tambahan dan dana Silpa bisa digunakan berharap bisa mengkofer,” kata Kadisnaker Jember Suprihandoko.
Sementara ini, terkofer hanya 20.97 orang, kemudian yang dikofer hanya 2 kecelakaan kerja dan kematian. Bahwa kepentingan yang lain bisa dikofer jadi ada perluasan kepesertaan sebagai buruh tani diluar tani tembakau sorenya berjualan peristiwa kecelakaan bisa terkofer.
“Semuanya bisa bersinergi dan kolaborasi, sehingga verivikasi dan validasi bisa betul – betul indikator yang sesuai sudah di tentukan tidak salah pilih sasaran di pastikan resiko maupun insiden bisa di lakukan clem,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember Dadang Komarudin mengatakan, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan para pekerja hal yang wajib untuk di berikan. Kalau dari sektor industri dan perdagangan merupakan kewajiban pengusaha mengikutsertakan untuk masyarakat rentan termasuk dalam hal ini buruh tani.
“Pertanian dan perkebunan sektor rentan merupakan kewajiban pemerintah daerah, di kabupaten Jember paling banyak sektor pertanian maka di fokuskan di situ saat ini,” Menurutnya.
Salah satu kita memanfaatkan dana DBHCHT tahun 2024, ketika mereka mengalami resiko kecelakaan Kerja mendapatkan perawatan anlimited tidak terbatas.
“Untuk jaminan manfaat kematian di ikuti 2 program kecelakaan Kerja dan untuk kematian bisa di clam sebesar Rp 42 juta,” Pungkasnya (*).