Dumai, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kejaksaan Negeri Dumai melakukan penahanan terhadap dua tersangka korupsi pengadaan bandwidth jaringan Internet pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Dumai Tahun 2019 dengan anggaran Rp1,3 Milyar, Jumat (17/05/24) sekitar pukul 16.00 WIB sore tadi.
Kasus dugaan korupsi pengadaan bandwidth yang perkaranya sudah bergulir sejak tahunan lalu dan sempat menjadi sorotan banyak media akhirnya dituntaskan Kejaksaan Negeri Dumai.
Setelah melalui proses yang panjang, akhirnya dua tersangka, yakni mantan Kadiskominfo Dumai M Fauzan yang saat ini menjabat Kabag Umum di Setwan Dumai dan Bos PT Mayatama Solusindo Dumai, Suardi ditahan pihak kejaksaan.
Kajari Dumai, Agustunus Herimulyanto melalui Kasi Pidsus HerlinaI menyampaikan kepada awak media bahwa penahanan terhadap kedua tersangka ini setelah Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Dumai memperoleh dua alat bukti yang cukup dan mengumpulkan keterangan dari 25 orang saksi.
“Tersangka MF dan Su diduga melakukan permufakatan dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain, dengan memilih atau sengaja menunjuk salah satu perusahaan milik tersangka Su sebagai penyedia Barang dan Jasa Bandwidth Jaringan Internet pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Dumai yang pada tahun 2019 dianggarkan sebesar sekitar Rp1,3 Milyar,” ujar Herlina.
Jaksa disampaikan Herlina juga telah mendapatkan bukti hasil penghitungan kerugian keuangan negara c.q. Pemko Dumai selain bukti-bukti keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan tersangka, surat-surat, dan juga barang bukti lainnya.
Kedua tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai untuk 20 hari ke depan untuk mempermudah proses penyidikan, berdasarkan alasan-alasan objektif dan subjektif sebagaimana diatur di dalam KUHAP.
Sebelum ditahan, kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan oleh Jaksa selaku penyidik selama sekitar 4 jam di ruang pemeriksaan Kejari Dumai. Selama menjalani pemeriksaan, tersangka menolak untuk didampingi penasehat hukum.
Sehubungan dengan akibat kerugian yang timbul, penyidik akan berusaha mengoptimalkan pengembalian aset (aset recovery) selama proses hukum berlangsung melalui asset tracing (penelusuran aset) dan penyitaan-penyitaan.
“ Kita lihat hasil pengembangan kedua tersangka, untuk mengungkap kemungkinan ada tersangka lainnya,” ujar Herlina.
Kedua tersangka dijerat dengan sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Masing-masing sangkaan dijunctokan dengan Pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHP untuk mengkualifikasikan pelaku sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan.**