Advertorial

DPRD Kota Malang Soroti Minimnya Serapan Bansos

27
×

DPRD Kota Malang Soroti Minimnya Serapan Bansos

Sebarkan artikel ini
DPRD Kota Malang,
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika

Kota Malang, LENSANUSANTARA.CO.ID – DPRD Kota Malang menggelar rapat paripurna. Agendanya, penyampaian jawaban Wali Kota Malang terhadap pandangan umum fraksi atas ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023. Senin (10/6/2024)

Terkait itu, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika menyebut, jawaban Pj Wali kota Malang masih normatif dan belum mengarah ke teknis yang diinginkan. Sehingga, usai rapat paripurna ini dilanjutkan hearing dengan komisi-komisi di DPRD untuk memperdalamnya.

Example 300x600

Made mengatakan, Pj Wali Kota Malang juga tidak harus menjawab semua poin yang menjadi pertanyaan dari fraksi-fraksi. Jawaban dari beberapa pertanyaan yang sama, kata Made, bisa dijadikan satu atau digabungkan, sehingga waktunya lebih efisiensi.

BACA JUGA :
Masyarakat Panglima Sudirman Kota Malang Sukses Gelar Lomba Mewarnai dan Bazar UMKM di HUT RI ke-79

Legislator yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang ini mengatakan, dari beberapa penyampaian jawaban Pj Wali Kota Malang yang cukup menyita perhatian yaitu terkait penyaluran bantuan sosial (Bansos).

Menurut Made, bansos yang disalurkan melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) untuk rakyat miskin dinilai masih minim, hanya sebesar 56 persen.

“Dari kondisi tersebut maka kami nantinya akan minta pertanggungjawaban dari Dinsos P3AP2KB. Kenapa dan apa penyebabnya anggaran untuk bantuan pangan serapannya minim,” tegas Made.

BACA JUGA :
Atlet Kota Malang Siap Berjuang dan Bertarung di PON XXI, Pj. Walikota Malang Beri Pesan Khusus

Sementara itu, Kadinsos Kota Malang, Donny Sandito, menanggapi sorotan mengenai rendahnya penyerapan bantuan pangan non tunai daerah (BPNTD) untuk masyarakat kurang mampu. Donny menjelaskan, kendala utama yang menyebabkan rendahnya penyerapan yakni belum turunnya peraturan walikota (Perwal) yang mengatur pelaksanaan BPNTD.

“Karena memang Perwalnya belum turun maka belum bisa mengeksekusi secara maksimal. Perwalnya kan mengatur BPNTD itu, belum tahu kapan turunnya dari bagian hukum. Kalau Perwal turun, kita bisa maksimal,” jelasnya.

BACA JUGA :
Atlet Kota Malang Siap Berjuang dan Bertarung di PON XXI, Pj. Walikota Malang Beri Pesan Khusus

Terpisah, Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menambahkan, faktor penyebab rendahnya serapan bansos cukup bervariasi, mulai dari sisa anggaran bantuan sosial yang tidak terpakai secara optimal hingga ketidaksesuaian syarat penerima.

Wahyu mengatakan, dari target belanja daerah sebesar Rp 21 miliar 498 juta, realisasi penyerapan anggaran belanja bantuan sosial hanya mencapai 56,82 persen atau sebesar Rp 12 miliar 215 juta.

“Faktor penyebabnya sisa anggaran dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang tidak sepenuhnya terserap karena beberapa penerima tidak memenuhi syarat domisili di Kota Malang,” jelas Wahyu.

error: Content is protected !!