Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember mulia rekap ulang perolehan suara Pemilihan Legislatif 2024 sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
Keputusan Rekapitulasi ulang tersebut merupakan tindak lanjut atas amar putusan MK nomor perkara 118, perolehan suara DPRD Jember Dapil 1 yakni partai Demokrat dan partai Nasdem, Rabu (19/6/2024).
Menurut Ketua DPC Partai Demokrat Jember Tri Sandi Apriana mengatakan, Ada tanda tangan tidak sesuai di C1 hasil plano sebelumnya dan C Plano setelahnya.
“Kami akan menempuh pelaporan kepolisian RI, karena sudah melanggar pidana C1 hasil plano sudah tidak asli bahwa ada perubahan. Kami melihat ada indikasi kok semuanya sesuai,” menurut ketua DPC Partai Demokrat.
Kedepan KPU Jember dan Bawaslu menegakkan keadilan, kita juga tidak bisa mengajukan fom keberatan dan juga pasrah apapun hasilnya.
“Mereka melanjutkan tanpa kami tidak sah amar putusan dilakukan tanpa saksi dari pemohon, maka ketika mereka menyampaikan seperti itu mereka melanjutkan tanpa memohon sama sekali itu kami laporkan ke polisian RI,” tegasnya.
Ketua KPU Jember Dessi Anggraeni menyampaikan, Hasil penyandingan rekap sudah dilaksanakan terkoreksi TPS 43 Jember kidul perolehan suara partai Nasdem kurang 2 suara.
“Sudah disesuaikan dengan C1 hasil plano yang di koreksi D hasil kecamatan, untuk TPS lain tidak ada perubahan. Tetapi menjadi amar putusan di 18 TPS 4 kelurahan di kecamatan Kaliwates,” kata ketua KPU Jember.
Lebih lanjut Dessi mengungkapkan, Alasan pemohon ada ketidak sesuaian tidak ada gunanya mengikuti pleno ini, tetap di lanjutkan apabila ada keberatan pihak yang mengikuti kita sediakan fom kejadian khusus.
“Segel yang robek tidak masalah dalam penyimpanan sudah pasti ada gesekan – gesekan, kotak sendiri dilakukan sudah disaksikan oleh pihak Pengaman, keamanan maupun Bawaslu. Untuk keperluan pembuktian alat bukti yang di minta oleh MK,” bebernya.
Tindakan sudah sesuai dengan keputusan MK teknis dan petunjuk di tuangkan dalam amar putusan MK data dari C1 Hasil dan D Hasil Kecamatan.
“Ditanya seputar partai demokrat mengklem
perubahan tanda tangan di plano dan Barcode, kami tidak bisa mengkonfirmasi apakah perubahan tanda tangan betul atau tidak,” terangnya.
Kata Dessi, Karena sesuai dengan amar putusan hanya menyandingkan perolehan suara dengan sanding data dari C1 Hasil dan D Hasil Kecamatan.
“Selanjutnya itu kita rekap, kami teruskan ke KPU RI melalui KPU provinsi untuk dilakukan rekap akhir sebagai penetapan nasional,” akhirnya (*)