Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kakek berinisial SA (61) asal kecamatan Silo ditahan di Polres Jember karena mencabuli cucu sendiri hingga korban hamil dengan usia kandungan 20 Minggu masih umur 17 tahun, Senin (19/5/2025).
Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas Candra Putra mengatakan, Persetubuhan terhadap anak di bawah umur kasus asusila terungkap buk de korban Inisial JU mendapatkan informasi bahwa korban hamil.
“Korban menceritakan kejadian sebenarnya, bahwa korban telah di setubuhi dilakukan sebanyak 6 kali oleh kakeknya sendiri inisial SA,”ujar AKBP Bobby.
Menurut AKBP Bobby, Hasil pemeriksaan, perbuatan bejat ini telah berlangsung sejak periode tahun 2023, hingga 2024. TKP di rumah, mengingat tersangka dan korban tinggal satu rumah akhirnya korban hamil.
“Selama melakukan aksinya tersangka melakukan pengancaman kekerasan, berupa perkataan akan menjual rumah di tempati oleh korban dan ibunya,”terangnya.
Tersangka melalukan iming – iming menjanjikan untuk membelikan handphone dan memberikan uang jajan sebesar 10 ribu rupiah.
“Usia kehamilan korban berjalan 20 Minggu yang masih umur 17 tahun,”imbuhnya AKBP Bobby saat Confrence Pers.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara paling lama 15 tahun penjara.
Tersangka belum di mintai keterangan untuk penyelidikan lebih lanjut,”pungkasnya.