Denpasar, LENSANUSANTARA.CO.ID – Sat Resnarkoba Polresta Denpasar selama pelaksanaan Oparasi Antik Agung 2024 berhasil mengamankan puluhan tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba, operasi ini berlangsung dari tanggal 31 Mei sampai 15 Juni 2024.
Menurut Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol Yogie Pramagita, S.H., S.I.K., M.H. Kamis pagi (20/6/24) kepada media, tersangka yang berhasil diamankan selama operasi sebanyak 32 orang terdiri dari 30 laki-laki dan 2 perempuan dengan jumlah 28 kasus.
“Dari 32 tersangka tersebut ada 7 orang merupakan residivis tindak pidana narkoba,” jelas Kompol Yogie didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi.
Selama pelaksanaan Operasi Antik Agung 2024 telah diamankan barang bukti narkoba berbagai jenis yaitu Ganja 2000,54 gram (2 kg), Sabu 376,28 gram, Extacy 809 Butir dan Tembakau Sintetis 96,74 gram. Sementara itu untuk tersangka 12 orang merupakan target operasi (TO) dan 20 orang non target operasi.
Adapun residivis yang diamankan yiatu DW (Kasus Narkotika tahun 2010), YR (Kasus Narkotika tahun 2010), LTWW (Kasus Narkotika tahun 2010), HA (Kasus Narkotika tahun 2010), IKD (Kasus Narkotika thn 2014), AA (Kasus Narkotika tahun 2017), NQ (Kasus Narkotika tahun 2020).
“Dari semua tersangka yang berhasil diamankan merupakan pengedar,” tambah Kasat Narkoba Kompol Yogie Pramagita.
Untuk pasal yang disangkakan Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar ditambah 1/3 (sepertiga) dan Pasal 112 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, (dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.**