Pasaman, LENSANUSANTARA.CO.ID — Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasaman berhasil menangkap seorang pelaku Kurir narkotika jenis ganja kering siap edar dengan barang bukti sebanyak 100 paket.
Pelaku yang diamankan, inisial PS (42), ditangkap di jalan lintas Sumatera Medan – Bukit tinggi tepatnya di Sontang, Nagari Sontang Cubadak Kecamatan Padang Gelugur Kabupaten Pasaman, diduga pelaku melakukan tindak pidana narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja.
Kapolres Pasaman AKBP Yudho Huntoro.S.I.K, M.I.K melalui Kasasat Resnatkoba AKP Fahrul Roji,S.H. menjelaskan bahwa Peristiwa tersebut diketahui berawal dari informasi masyarakat yang didapat tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasaman tentang adanya pengiriman narkotika jenis ganja dari daerah Panyabungan yang akan melewati wilayah hukum Polres Pasaman.
Mendapat informasi tersebut tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasaman yang dipimpin Bripka Fajar Utama bersama anggota dan pada saat melakukan patroli dan pemantauan melihat kendaraan yang dicurigai satu unit mobil merk Wuling Confeno warna abu abu BA 1594 IY, petugas langsung melakukan pengejaran namun tertinggal jauh dan petugas terus melakukan patroli dan mendapatkan mobil yang dicari sedang terparkir di Sontang, Nagari Sontang Cubadak Kecamatan Padang Gelugur Kabupaten Pasaman, dan ketika pelaku hendak membawa mobil petugas langsung melakukan penangkapan.
Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil menyita sebanyak 5 (lima) koper dan 3 (tiga) karung yang berisikan 100 paket besar yang diduga narkotika jenis ganja.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Rutan Sat Resnarkoba Polres Pasaman guna penyelidikan lebih lanjut. (Ghani)