Pemerintahan

Pemkab Probolinggo Lakukan Penyusunan Dokumen Perencanaan Sekretariat Daerah

×

Pemkab Probolinggo Lakukan Penyusunan Dokumen Perencanaan Sekretariat Daerah

Sebarkan artikel ini
Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Probolinggo
Kick off Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah teknokratis di Hotel La Lisa Surabaya, Kamis dan Jum’at (20-21/6/2024).

Probolinggo, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Bagian Administrasi Pembangunan melakukan penyusunan dokumen perencanaan Sekretariat Daerah (Setda) sebagai tindak lanjut hasil kegiatan kick off Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) teknokratis di Hotel La Lisa Surabaya, Kamis dan Jum’at (20-21/6/2024).

Kegiatan yang dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ahmad Hasyim Ashari ini diikuti oleh 9 (sembilan) orang Kepala Bagian dan JF di lingkungan Setda Kabupaten Probolinggo.

Example 300x600

Selama kegiatan berlangsung, mereka mendapatkan pendampingan dari narasumber yang berasal dari Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kabupaten Probolinggo.

Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Probolinggo Anna Maria DS menyampaikan, kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman pentingnya sebuah dokumen perencanaan yang merupakan arah dan petunjuk untuk melaksanakan kegiatan selama kurun waktu tertentu.

“Selain itu, meningkatkan komitmen untuk menyusun dokumen perencanaan yang baik dan dapat diimplementasikan serta meningkatkan koordinasi, komunikasi dan sinkronisasi dalam berbagi peran dan tugas antar bagian, sejak proses penyusunan dokumen perencanaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaannya guna pencapaian kinerja Setda,” ujarnya.

Anna menerangkan kegiatan ini bertujuan agar dapat tersusun dokumen perencanaan Sekretariat Daerah yang baik dan berkualitas dengan kriteria memiliki rumusan masalah jelas dan spesifik serta rumusan tujuan dan sasaran berkaitan langsung dengan pemecahan masalah dan isu strategis daerah.

“Selanjutnya, target dan indikator kinerja yang smart diantaranya spesific (tujuan jelas dan fokus), measurable (tujuan terukur/jelas dan dapat di hitung), achievable (dapat dicapai), relevant (sesuai kenyataan) dan time based (berbasis waktu/untuk mencapai target harus ada ketentuan waktu). Rencana kegiatan efektif untuk mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan dalam RKPD dan Renstra PD serta acuan dalam pengalokasian sumber daya secara efisien dan efektif,” terangnya.

Sementara Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ahmad Hasyim Ashari mengatakan berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, setiap Perangkat Daerah harus menyusun Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah yang berpedoman pada RPJMD dan memuat tujuan, strategi, kebijakan, sasaran, program dan kegiatan selama kurun waktu 5 (lima) tahun sesuai tugas pokok dan fungsinya.

“Dokumen Renstra Sekretariat Daerah merupakan acuan untuk mencapai tujuan Sekretariat Daerah yang mendukung pencapaian visi dan misi Bupati Probolinggo serta berfungsi sebagai landasan dalam penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Setda,” katanya.

Hasyim menerangkan Rencana Kerja (Renja) PD merupakan penjabaran operasional tahunan Renstra PD dan memuat program, kegiatan, lokasi kegiatan, indikator kinerja program dan kegiatan, kelompok sasaran dan pendanaan.

“Tahun ini, dengan adanya Pilkada serentak, pemerintah pusat sampai dengan pemerintah daerah perlu menyusun dokumen perencanaan pada periode yang sama yakni tahun 2025-2029, baik RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah,” jelasnya.

Sedangkan disisi lain jelas Hasyim, Pemkab Probolinggo sedang menyelesaikan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2024-2026 yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan transisi sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 70 Tahun 2021 Tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah Dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Yang Berakhir Pada Tahun 2022 atau 2023.

“Tugas kita adalah menyusun dokumen Renja Perubahan Setda tahun 2024 sebagai jawaban atas Perubahan APBD, draft Renja Setda tahun 2025 dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Daerah tahun 2024-2026 dan kertas kerja Renstra Teknokratis Setda tahun 2025-2029 yang akan menjadi dasar penyusunan Renstra Setda tahun 2025-2029,” terangnya.

Menurut Hasyim, dalam penyusunan dokumen-dokumen ini diperlukan kecermatan dan kejelian mengidentifikasi potensi, permasalahan, tantangan, hambatan pembangunan berdasarkan data yang akurat serta regulasi dan kebijakan yang mendasari perencanaannya.

“Dalam pelaksanaan tugas Pemerintah Daerah, Sekretaris Daerah berperan sebagai koordinator yang dalam pelaksanaan tugasnya memerlukan “supertim” yang terdiri dari para Asisten dan para Kabag. Supertim ini harus mempunyai semangat dan sense of cooperation (perasaan untuk bekerjasama) antar bagian dengan PD dibawah koordinasinya serta antar bagian dalam mengaktualisasikan peran pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat,” tegasnya.

Hasyim meminta kepada para Kepala Bagian dan JF untuk berdiskusi dan brain stroming apa dan bagaimana Setda lebih berperan, lebih aktif dan berkonstribusi menyusun kebijakan dan pengoordinasian terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah.

“Lakukan peningkatan wawasan yang luas, terus tingkatkan kegiatan yang kreatif dan inovatif, tidak business as usual untuk dapat mencapai dan mempercepat tujuan dan sasaran kinerja yang telah ditetapkan. Koordinasikan dengan para Asisten jika ke 3 dokumen perencanaan telah tersusun agar dapat diberikan saran dan masukan,” pungkasnya. (*/Laili)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.
error: Content is protected !!