Daerah

Satpol PP Padang Tertibkan Pedagang Nakal di Pantai Cimpago dan Ahmad Yani

47
×

Satpol PP Padang Tertibkan Pedagang Nakal di Pantai Cimpago dan Ahmad Yani

Sebarkan artikel ini

Padang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan PKL yang berada di depan Lapau Panjang Cimpago (LPC) Pantai Cimpago, Jalan Samudera, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Senin (1/7/2024). Penertiban juga dilakukan di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Padang Barat.

Example 300x600

Penertiban dipimpin langsung oleh Kasi Opsdal Eka Putra Irwandi bersama Kasi Kerjasama Okta Purama. Beberapa kursi, meja, payung lipat, dan parang milik pedagang nakal ditertibkan Satpol PP untuk dijadikan sebagai barang bukti dan dibawa ke Mako Pol PP sebagai barang bukti.

BACA JUGA :
Pemahaman Kepala SKPD Pemko Padang Terhadap DPA dan Srikandi Diuji

Plh. Kasat Pol PP Padang, Saraman mengatakan, semua pedagang yang masih nakal dan berjualan pada lokasi yang sudah disediakan diterbitkan.

“Pemko sudah memberikan solusi dan fasilitas tempat berjualan di dekat Jembatan Purus. Bukannya berjualan ke tempat yang sudah di sediakan, pedagang malah bertahan berjualan di bibir pantai, semakin di tegur pedagang malah semakin menjadi-jadi dan banyak juga yang meletakkan barang dagangannya di trotoar,” ujar Saraman menyampaikan alasan dilakukannya penertiban.

BACA JUGA :
Pastikan Kesiapan Tenaga Kesehatan, Dinkes-BPBD Padang Simulasi Bencana

Dia menyebut bahwa barang bukti sengaja dibawa ke Mako Pol PP untuk diproses lebih lanjut.

“Semua barang bukti sudah kita amankan dan kita proses sesuai aturan yang berlaku, kalau bisa kita lanjutkan hingga kepersidangan, sebagai efek jera,” kata Saraman.

BACA JUGA :
Rudi Syafriadi Melepas Ratusan Masyarakat PBB Berwisata ke Pantai Gandoriah

Sementara untuk penertiban di Kawasan Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Padang Barat dilakukan terhadap PKL yang memakai badan jalan untuk berjualan, lapak PKL ditertibkan lantaran dapat menggangu pejalan kaki dan kendaraan dan terjadinya penyempitan badan jalan.

Saraman menghimbau, agar Para PKL mematuhi aturan yang ada dan tidak berjualan di lokasi yang melanggar. Aktifitas yang dilakukan PKL tersebut selain telah melanggar juga dapat merusak keindahan Kota. (*)

error: Content is protected !!