Hukum

Mantan Kadis BSBK Bondowoso Ditahan, Ini Penyebabnya

106
×

Mantan Kadis BSBK Bondowoso Ditahan, Ini Penyebabnya

Sebarkan artikel ini
Kejari Bondowoso
Mantan Kepala Dinas BSBK Kabupaten Bondowoso Saat digelandang ke Mabil Tahanan. Selasa, 16/7/2024. (Foto. Dok. SMS Bondowoso)

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Mantan Kepala Dinas BSBK (Bina Marga, Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi) yang saat ini menjabat Kepala Diskoperindag (Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan) ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso terkait kasus korupsi, pada Selasa 16 Juli 2024.

Example 300x600

Kepala kejaksaan Negeri Bondowoso Dzakiyul Fikri, SH.MH.mengungkapkan, ditetapkannya Munandar sebagai tersangka terkait proyek Tegal jati bata tahun anggaran 2022.

BACA JUGA :
Ciptakan Kamtibmas di Bondowoso, Kesbangpol Adakan Rakor Kominda

“Proyek Rehabilitasi Jalan Bata Tegal Jati pada Dinas BSBK Kabupaten Bondowoso TA 2022” ungkap Kajari Bondowoso.

Dirinya menegaskan kasus korupsi pada dinas BSBK itu merugikan keuangan negara 2 Milliar lebih.

“Jumlah kerugian mencapai 2 Milliar lebih, dari jumlah anggaran yang dikerjakan oleh kontraktor sekitar 4 Millar lebih” tegasnya.

BACA JUGA :
Dirugikan Materil, Konsumen Jasa Pengiriman SiCepat Akan Tempuh Jalur Hukum

Sementara kasiPidsus kejaksaan Negeri Bondowoso Dwi Hastaryo, S.H, M.H, menambahkan kasus korupsi yang dilakukan Munandar itu terdapat persekongkolan jahat hingga mengurangi spesifikasi pekerjaan.

“Persekongkolan jahat mengurangi spesifikasi pekerjaan dalam Kontrak sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,2 Milyar” tegas kasiPidsus.

Adapun Tersangka yang ditetapkan oleh kejaksaan Negeri Bondowoso kasus korupsi jalan Tegal jati betah itu ada 3 orang tersangka

BACA JUGA :
Terkait Pengawasan Dana Desa, Inspektorat Bondowoso Singgung Peran BPD dan Camat
  1. M selaku PA dan/atau PPK
  2. ES selaku rekanan penyedia barang/jasa
  3. RM selaku pengendali perusahaan rekanan & benefecial owner

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka telah Melanggar Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*).