Magetan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kembali temukan rokok ilegal tanpa pita cukai, Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Magetan, Bea Cukai Madiun, serta kepolisian. Saat melaksanakan operasi pemberantasan rokok ilegal di wilayah Ngariboyo Magetan, Selasa (31/7/2024).
Kepala Kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan Rudi Harsono, S.Sos melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Drs. Gunendar, M.Si dalam Press Release menjelaskan hari ini kembali ditemukan rokok ilegal tanpa pita cukai sejumlah 101 bungkus dengan rincian 1964 batang dengan 15 jenis rokok ilegal tanpa pita cukai.
Penemuan rokok ilegal tanpa pita cukai ini berada di sebuah warung milik Nanang Pribadi, Desa Mojopurno, Kecamatan Ngariboyo Kabupaten Magetan, yang mana warung tersebut merupakan tempat mangkal orang yang sedang makan dan ngopi.
“Dibalik itu menjadi tempat peredaran rokok ilegal,” terangnya.
Hasil operasi ini berdasarkan pengumpulan informasi dari Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, sebagian dari informasi satgas gempur rokok ilegal.
Dari hasil pengumpulan informasi tersebut, pihaknya dalami dan lebih lanjut adakan Operasi Gempur Rokok Ilegal. “Betul bahwa dari informasi itu telah ditemukan rokok tanpa pita cukai sejumlah 101 bungkus dengan rincian 1964 batang,” jelas Gunendar.
Temuan rokok ilegal tanpa pita cukai hari ini dengan berbagai merk yaitu 15 merk rokok diantaranya Merk Dubai 13 bungkus = 260 batang, Dubois 7 Bungkus = 140 batang, smith 9 bungkus = 180 batang, SB 9 bungkus = 180 batang, Luxio 12 bungkus = 192 batang, Semeru 8 bungkus = 160 batang, Sempurna 10 bungkus = 200 batang, Gico 5 bungkus = 100 batang, Blackfeer 3 bungkus = 60 batang, New Castle 2 bungkus = 32 batang, King 1 bungkus = 20 batang, Angker 1 bungkus = 20 batang, Blubery 1 bungkus = 20 batang, Just 19 bungkus = 380 batang, total 101 bungkus dengan rincian 1964 batang.
Gunendar berharap dengan adanya kejadian penemuan dan penyitaan rokok ilegal tanpa pita cukai ini, semoga masyarakat semakin sadar apabila ada oknum yang berupaya mengedarkan rokok ilegal agar tidak diterima.
“Sehingga tidak ada lagi oknum yang mengedarkan, menjual ke masyarakat lagi,” pungkasnya. (Dicky)