Berita

Sosialisasi Siroleg, Satpol PP Pamekasan Harap Masyarakat Jual dan Beli Rokok Legal

226
×

Sosialisasi Siroleg, Satpol PP Pamekasan Harap Masyarakat Jual dan Beli Rokok Legal

Sebarkan artikel ini
Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP dan Damkar Pamekasan
Satpol PP Pamekasan sosialisasi rokok ilegal kepada masyarakat. (dok. Satpol PP Pamekasan)

Pamekasan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Anggota Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pamekasan bersama Kasi Trantib 13 Kecamatan se-Kabupaten Pamekasan melaksanakan sosialisasi mengenai rokok ilegal sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

BACA JUGA :
Anggota Koramil 0826-05 Larangan Bantu Evakuasi Pohon Tumbang di Pamekasan

Sesuai arahan Bea dan Cukai Madura, bahwa bentuk sosialisasi mengenai Rokok Ilegal/Siroleg (Sistem Informasi Rokok Ilegal), agar tidak menjual belikan rokok;

Example 300x600
  1. Rokok Tanpa Pita Cukai
  2. Rokok ber Pita Cukai Palsu
  3. Rokok ber Pita Cukai Bekas
  4. Rokok ber Pita Cukai Salah Tempel
BACA JUGA :
Momentum HUT Brimob ke-78 dan Polairud ke-73, Dandim 0826 Pamekasan Ikuti Penanaman Pohon Mangrove

Sasaran dari sosialisasi ini adalah, Toko, Pasar, Terminal, Jasa Pengiriman, Pelabuhan dan Rumah/Gudang yang memproduksi rokok ilegal.

“Dengan sosialisasi ini agar masyarakat menjual belikan rokok yang legal, sesuai Motto kegiatan DBHCHT Tahun 2024 ini adalah “Budayakan Peredaran Rokok Legal”,” harap Hasanurrahman, Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP dan Damkar Pamekasan. (Rofiuddin)