Pamekasan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Anggota Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pamekasan bersama Kasi Trantib 13 Kecamatan se-Kabupaten Pamekasan melaksanakan sosialisasi mengenai rokok ilegal sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Sesuai arahan Bea dan Cukai Madura, bahwa bentuk sosialisasi mengenai Rokok Ilegal/Siroleg (Sistem Informasi Rokok Ilegal), agar tidak menjual belikan rokok;
- Rokok Tanpa Pita Cukai
- Rokok ber Pita Cukai Palsu
- Rokok ber Pita Cukai Bekas
- Rokok ber Pita Cukai Salah Tempel
Sasaran dari sosialisasi ini adalah, Toko, Pasar, Terminal, Jasa Pengiriman, Pelabuhan dan Rumah/Gudang yang memproduksi rokok ilegal.
“Dengan sosialisasi ini agar masyarakat menjual belikan rokok yang legal, sesuai Motto kegiatan DBHCHT Tahun 2024 ini adalah “Budayakan Peredaran Rokok Legal”,” harap Hasanurrahman, Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP dan Damkar Pamekasan. (Rofiuddin)