Berita

KPU Kobar Tetapkan DPS Pilkada 2024 Jumlah Pemilih 201.816 Jiwa

×

KPU Kobar Tetapkan DPS Pilkada 2024 Jumlah Pemilih 201.816 Jiwa

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Kobar
KPU Kotawaringin Barat gelar rapat pleno terbuka.

Kotawaringin Barat, LENSANUSANTARA.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar rapat pleno terbuka di Ballroom Britz Hotel, Sabtu (10/8/2024). 

Rapat tersebut membahas Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, serta Pemilihan Bupati (Pilbup) dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 bulan November mendatang.

Example 300x600

Ketua KPU Kobar, Chaidir, menyampaikan bahwa terdapat penurunan jumlah pemilih dari data sebelumnya.

“Data yang diturunkan dari P4 sebanyak 202.309 pemilih, namun saat ini menjadi 201.816 pemilih. Penurunan ini sekitar 400 pemilih lebih, kemungkinan karena adanya data baru yang masuk saat penutupan di DPSHP,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa data pemilih bersifat dinamis dan masih bisa berubah, terutama karena adanya pemilih yang meninggal atau data ganda yang ditemukan. 

“Data ini akan terus diperbarui hingga penetapan di DPSHP dan DPT. Kami juga telah menerima masukan dari Bawaslu, partai politik, dan pihak terkait lainnya, yang akan digunakan untuk melakukan perbaikan lebih lanjut,” tambah Chaidir.

Terkait dengan keterlibatan masyarakat, Chaidir menyoroti kurangnya proaktivitas dari masyarakat dalam proses penetapan ini.

“Kami akan mengumumkan DPS di tempat-tempat publik seperti kantor desa/kelurahan, dan kami berharap masyarakat dapat lebih aktif memastikan apakah mereka sudah terdaftar atau belum,” ujarnya.

Menjelang Pilkada serentak ini, KPU Kobar juga menargetkan proses DPS hingga ke Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat berjalan dengan baik, meskipun tidak menetapkan jumlah pasti pemilih yang terdaftar. 

“Kami hanya berbicara berdasarkan fakta yang kami dapatkan, dan nanti akan ada pemilih baru atau pemilih yang pindah ke Kotawaringin Barat,” katanya.

Selain itu, Ketua KPU Kobar juga menjelaskan syarat-syarat bagi calon Bupati, di antaranya usia minimal 25 tahun, Warga Negara Indonesia, pendidikan minimal SLTA, dan harus sehat jasmani dan rohani sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PKPU 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan. Pendaftaran bakal calon Bupati dijadwalkan pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.

“Pendaftaran akan ditutup pada 29 Agustus, kecuali jika hanya ada satu pendaftar, maka akan ada perpanjangan. Setelah itu, pada 22 September baru akan ditetapkan sebagai calon resmi,” pungkas Chaidir. (Firman Muliadi).