Malang, LENSANUSANTARA.CO.ID – PJ walikota Malang Wahyu Hidayat mengadakan acara malam keakraban (makrab) bersama forkopimda kota malang di Malang Creative Center (MCC). Makrab ini merupakan acara perpisahan Wahyu Hidayat sebagai PJ walikota Malang dan menyambut PJ walikota baru, yakni Iwan Setiawan. Minggu malam (11/8/2024)
Seperti diketahui, walaupun baru menjabat Pj walikota Malang selama 10 bulan, Wahyu Hidayat banyak menorehkan prestasi.
Wahyu sempat mendapatkan apresiasi dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI sebagai penjabat kepala daerah dengan kinerja terbaik beberapa waktu yang lalu.
“Saya beberapa waktu lalu menjadi salah satu dari enam walikota se-Indonesia yang mendapatkan Penghargaan Apresiasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah Tahun 2024,” ujar pria asli Malang ini
Wahyu Hidayat bahkan masuk di tiga kategori yakni kategori kesejahteraan rakyat, kategori pelayanan publik, dan kategori ekonomi daerah.
“Alhamdulillah saya masuk kedalam tiga kategori apresiasi,” ujarnya
Wahyu juga memohon maaf kepada seluruh jajaran pejabat di lingkungan pemkot Malang bila pernah melakukan kesalahan. Dia juga
“Saya minta maaf bila pernah melakukan kesalahan,” ujarnya
Wahyu juga mengucapkan pamit undur diri dan banyak banyak berterimakasih atas kerjasama banyak pihak selama dia menjabat.
“Saya pamit undur diri sebagai Pj Walikota Malang dan saya banyak mengucap terimakasih kepada banyak pihak atas bantuannya selama ini”
Sebagai informasi, Wahyu Hidayat digantikan oleh Iwan Kurniawan yang sebelumnya menjabat sebagai Pj Bupati Lebak, Banten. Iwan kemudian menggantikan Wahyu sebagai PJ walikota sejak dilantik oleh Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Sabtu (10/8/2024)
Wahyu Hidayat diketahui telah menyerahkan surat pengunduran diri ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sesuai dengan Surat Edaran Nomor 100.2.1.3/2314/SJ tentang Pengunduran Diri Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati/Penjabat Wali Kota yang Akan Maju Dalam Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024.
Surat edaran tersebut bertanggal 16 Mei 2024 itu salah satu hal yang dijelaskan adalah administrasi pengunduran diri disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) selambat-lambatnya 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon, sesuai tahapan dan jadwal pilkada yang telah ditetapkan oleh KPU RI.(sso)