Berita

KPU Tetapkan DPS untuk Pilkada Jepara 921.013 Pemilih

×

KPU Tetapkan DPS untuk Pilkada Jepara 921.013 Pemilih

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Kabupaten Jepara
Ketua KPU Jepara Risandi bersama anggota KPU dalam rapat pleno terbuka. (Foto: : Yos/Lensa Nusantara)

Jepara, LENSANUSANTARA.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten Jepara di Gedung Shima, pada Minggu (11/8/2024).

Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan krusial dalam proses persiapan Pilkada Serentak 2024, dimana Daftar Pemilih Sementara (DPS) akan menjadi acuan sebelum ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Example 300x600

Rapat pleno terbuka ini dibuka dengan sambutan perwakilan Pj Bupati Jepara dari Ratib Zaini, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Jepara. Rapat pleno terbuka itu dipimpin Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma bersama empat anggota KPU, yaitu Haris Budiawan, Muhammadun, Siti Nurwakhidatun dan Siti Suryani.

Hadir pula Sekretaris KPU Kabupaten Jepara Yuyun Sri Agung Purnomo dan seluruh pegawai sekretariat KPU. juga dihadiri Forkopimda, partai politik, ketua dan anggota PPK Divisi Pemutakhiran Daftar Pemilih se-Kabupaten Jepara serta anggota Bawaslu Kabupaten Jepara Ali Purnomo.

Acara ini dimulai pukul 13.00 WIB dengan agenda utama yaitu memaparkan hasil rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dari seluruh kecamatan di Kabupaten Jepara.

Ketua KPU Jepara Ris Andy Kusuma berterima kasih kepada semua pihak yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam tahapan pemutakhiran data pemilih ini, baik dari pemerintah, organisasi kemasyarakatan, dan instansi. Khususnya badan adhoc.

Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Jepara Siti Nurwakhidatun menyatakan pentingnya keakuratan data pemilih sebagaimana diatur dalam Peraturan PKPU nomor 7 tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Tahapan ini sangat penting karena menjadi dasar bagi hak-hak demokratis masyarakat Jepara dalam memilih pemimpin mereka. Kami harus memastikan bahwa daftar pemilih yang kami mutakhirkan dan kami susun betul-betul akurat, komprehensif, dan mutakhir. Karena ini menjamin hak setiap warga dalam memilih pemimpin,” ujar Siti Nurwakhidatun.

Ia menjelaskan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dari tiap kecamatan sebagai dasar untuk menetapkan DPS. Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah DPS di Kabupaten Jepara untuk Pilkada 2024 adalah 921.013 pemilih, terdiri atas 460.346 pemilih laki-laki dan 460.667 pemilih perempuan.

Sesuai PKPU nomor 7 tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih, tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Data Pemilih berlangsung pada 24 April 2024 hingga 21 September 2024. DPS yang telah ditetapkan dalam pleno itu bersumber dari Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 24 April 2024. Data itu kemudian disinkronisasi dengan menyandingkan DP4 dengan daftar pemilih tetap (DPT) pemilu/pemilihan terakhir.

DP4 yang telah disandingkan dengan DPT Pemilu 2024 itu menjadi bahan pencocokan dan penelitian atau coklit yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih. Coklit dilakukan oleh Pantarlih mulai 24 Juni sampai dengan 24 Juli 2024. Ada 3.413 pantarlih yang melakukan coklit terhadap pemilih di 1.740 TPS.

Selain itu juga dalam menetapkan DPS, KPU juga sudah memasukkan pemilih di TPS lokasi khusus yang jumlahnya ada tiga, yaitu di Rutan Jepara, Ponpes Roudlotul Mubtadiin Balekambang, dan Ponpes Dzilalul Qur’an Desa Raguklampitan. Dengan demikian, jumlah TPS di Jepara (sudah termasuk tiga TPS lokasi khusus itu) adalah 1.743 TPS.

“Kami berterima kasih kepada semua pihak, khususnya kepada Pantarlih, PPS, dan PPK yang melakukan tahapan ini bersama kami dengan segala dinamikanya. Semoga teman-teman senantiasa sehat dan bisa terus melaksanakan tahapan pilkada ini,” kata Siti.

Siti Nurwakhidatun mengatakan, KPU memberikan berita acara rekapitulasi dan penetapan DPS itu kepada peserta rapat pleno. Nama-nama dalam DPS nantinya akan diumumkan kepada masyarakat melalui PPS di semua desa dan kelurahan pada 18-27 Agustus 2024. (Yos)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.