Sidoarjo, LENSANUSANTARA.CO.ID – Di tengah suasana Ramadan 1447 Hijriah, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II menggelar kampanye layanan publik bertajuk “Ngabuburit Spectaxcular: Yuk! Lapor Pajak Pakai Coretax #KamiDampingiSampaiBerhasil”. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (3/3/2026) pukul 10.00–18.00 WIB di Lippo Plaza Sidoarjo, Jl. Jati Raya No.1, Sidoarjo.
Program ini dirancang sebagai layanan jemput bola untuk membantu Wajib Pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025 melalui sistem Coretax DJP platform digital terbaru dalam transformasi perpajakan nasional.
Transformasi Digital Pajak Latar Belakang Coretax
Coretax merupakan bagian dari agenda reformasi perpajakan Indonesia yang telah dicanangkan Direktorat Jenderal Pajak dalam beberapa tahun terakhir. Sistem ini dikembangkan untuk mengintegrasikan data, meningkatkan transparansi, serta mempermudah proses administrasi pajak secara daring.
Pelaporan SPT Tahun Pajak 2025 menjadi momentum penting karena untuk pertama kalinya dilakukan sepenuhnya melalui sistem Coretax. Perubahan ini menuntut kesiapan internal DJP sekaligus adaptasi dari Wajib Pajak dalam memahami mekanisme baru.
Momentum Ramadan dimanfaatkan DJP sebagai pendekatan yang lebih humanis. Alih-alih hanya membuka layanan di kantor, petugas hadir langsung di ruang publik pusat perbelanjaan agar Wajib Pajak dapat melapor sambil menjalankan aktivitas ngabuburit.
Dalam kegiatan tersebut, Wajib Pajak dapat
Aktivasi akun Coretax
Pembuatan kode otorisasi
Asistensi pengisian dan pelaporan SPT Tahunan hingga berhasil
Konsultasi ketentuan perpajakan terkini
Mengikuti games dan kuis literasi pajak
Mendapatkan doorprize dan suvenir apresiasi
Pembagian takjil sebagai simbol kebersamaan Ramadan
Petugas penyuluh dari Kanwil DJP Jawa Timur II mendampingi secara langsung setiap Wajib Pajak yang memerlukan bantuan teknis maupun konsultasi.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Arridel Mindra, yang hadir meninjau kegiatan tersebut, menegaskan bahwa pendekatan ini merupakan bentuk komitmen pelayanan publik yang adaptif dan responsif.
“Kegiatan ini merupakan upaya jemput bola kepada Wajib Pajak untuk mempermudah pelaporan SPT di bulan Ramadan. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan momentum ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Arridel Mindra.
Ia menambahkan bahwa seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan KP2KP di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Timur II juga menyelenggarakan kegiatan serupa. Bahkan, sejak 28 Februari hingga akhir Maret 2026, layanan tambahan dibuka pada hari Sabtu dan Minggu guna memberikan fleksibilitas waktu bagi Wajib Pajak.
Batas Waktu dan Imbauan Kepatuhan
Arridel mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2026, sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
“Kami mengimbau Wajib Pajak untuk tidak menunda pelaporan. Dengan sistem Coretax, seluruh proses dapat dilakukan secara daring, transparan, dan mandiri,” jelasnya.
Menurutnya, melalui sistem baru ini, informasi perpajakan dapat diakses secara lebih terbuka, termasuk pemenuhan hak dan kewajiban masing-masing Wajib Pajak.
Pendekatan interaktif melalui kegiatan “Ngabuburit Spectaxcular” diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan sukarela (voluntary compliance), memperkuat kepercayaan publik terhadap transformasi digital perpajakan, serta memastikan pelaporan SPT Tahun Pajak 2025 berjalan tertib dan tepat waktu.
Dengan mengusung semangat #KamiDampingiSampaiBerhasil, Kanwil DJP Jawa Timur II menegaskan komitmennya untuk terus hadir mendampingi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan tepat waktu.
Di antara deretan tenant dan riuh pengunjung pusat perbelanjaan, layanan pajak hadir tanpa sekat. Ramadan bukan hanya soal menahan lapar, tetapi juga momentum memperkuat tanggung jawab bersama termasuk dalam urusan pajak, fondasi pembangunan negeri.














