Jepara, LENSANUSANTAR.CO.ID – Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta kembali mengingatkan jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menjaga netralitas jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Orang nomor satu di Jepara itu tak segan-segan untuk “jewer” ASN yang kedapatan terlibat dukung mendukung calon di Pilkada. Penegasan ini disampaikan oleh Edy Supriyanta kepada awak media di Pendopo RA. Kartini Jepara, Sabtu (17/8/2024).
“Aturannya sudah jelas bahwa ASN dilarang berpolitik praktis. Jika melanggar nanti akan dijewer,” kata Edy Supriyanta.
Pemkab Jepara, lanjutnya, sudah mengeluarkan edaran yang menyangkut netralitas ASN ini. Terdapat sanksi bertingkat yang diterapkan krpada ASN yang melanggar, mulai dari peringatan, peringatan tertulis hingga yang paling berat diberhentikan dengan tidak hormat.
“ASN harus netral sebagai pelayan publik. Jika ada pelanggaran segera laporkan kepada kami,” ungkap Edy Supriyanta.
Sebagai pelayan masyarakat ASN tidak boleh main-main. Apalagi terlibat dalam politik praktis. Mereka harus menjaga netralitas dan tidak boleh condong kepada salah satu calon. “Saya minta untuk tetap netral dan tegak lurus dalam melayani masyarakat,” kata Edy.
Netralitas ASN ini penting untuk menghindari penyalahgunaan sumber daya untuk tujuan politik, menjaga integritas kompetisi politik, serta melindungi kepentingan publik.
Netralitas ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), di mana disebutkan Pasal 2 bahwa setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu. (Yosef)