Samarinda, LENSANUSANTARA.CO.ID – Siap mengakomodir hobi para pecinta modifikasi sepeda motor pada sabtu dan minggu, (24-25/08) akhir pekan ini, Astra Motor Kaltim 2 lengkapi event akbar kali ini dengan membagikan tips #Cari_Aman bagi masyarakat yang ingin melakukan modifikiasi sepeda motor dengan tetap mengutamakan keamanan dan kenyamanan saat berkendara.
Instructur Safety Riding Astra Motor Kaltim 2 yakni Fajrin Nur Huda mengatakan, memodifikasi sepeda motor merupakan hal umum dilakukan terlebih bagi pecinta modifikasi. Namun perlu dipahami beberapa aspek #Cari_Aman agar kondisi sepeda motor tetap dalam keadaan aman dan nyaman saat digunakan.
“Memodifikasi sepeda motor dianggap mampu meningkatkan kepercayaan diri. Terlebih bagi pecinta modifikasi sepeda motor umumnya mereka tidak tahan untuk tidak memodif motornya agar terlihat lebih menarik,” ungkap Fajrin.
“Namun, perlu dipahami oleh para modifikator bahwa saat memodifikasi perlu untuk mengutamakan aspek keamanan dan kenyamanan dengan ilmu dasar #Cari_Aman” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan beberapa tips #Cari_Aman yang dapat dilakukan bagi masyarakat yang ingin melakukan modifikasi sepeda motor.
- Hindari Mengubah Rangka Motor
Jika motor yang digunakan adalah untuk rutinitas sehari-hari maka hindari mengubah rangka motor kesayangan anda jika tidak ingin dikenakan tilang maupun denda. Merubah rangka sepeda motor pada dasarnya telah diatur telah diatur dalam pasal 277, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
2. Jangan Mengubah Dimensi Kendaraan
Tidak diperkenankan merubah dimensi sepeda motor. Pastikan wujud sepeda motor yang kamu gunakan sesuai dengan keterangan yang tercantum dalam surat BPKB dan STNK. Guna menghindari tilang, sebaiknya menghindari modifikasi dimensi motor seperti ukuran panjang, lebar maupun volumenya.
3. Tak Perlu Mengubah Warna Motor
Tidak perlu merubah warna kendaraan bermotormu jika tidak ingin ditilang. Tetapi, kamu bisa berkreasi dalam menghias motormu seperti menempelkan stiker. Hanya saja tidak boleh berlebihan. Usahakan warna identitas motor masih terlihat dominan.
Selain itu, jika kamu memang ingin mengubah warna motormu, kamu bisa mengurusnya dengan datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa KTP, STNK dan BPKB dari motor yang ingin diubah warnanya. Surat keterangan dari bengkel yang melakukan perubahan warna juga kadang diperlukan.
4. Hindari Mengubah Kapasitas Mesin
Mengubah kapasitas mesin motor kesayangan mungkin pernah terlintas di pikiranmu. Sayangnya, hal itu menjadi salah satu yang dilarang untuk dilakukan karena dapat membahayakan diri sendiri maupun pengendara yang lain.
5. Tidak Perlu Ganti Knalpot
Nah, yang satu ini paling banyak dan sering kita temui di kehidupan sehari-hari. Kamu pasti pernahkan ketemu motor yang suara knalpotnya berisik dan terkesan mengganggu? Untungnya, modifikasi pada knalpot juga menjadi salah satu yang dilarang oleh Undang-Undang. Sehingga kalau kamu nekat, siap-siap di jalan ditilang sama Pak Polisi!
Alasan kenapa modifikasi knalpot ini dilarang adalah karena berkaitan dengan polusi udara dan suara. Selain itu, tidak semua lho produk knalpot yang dijual di pasaran aman untuk digunakan.
6. Mencopot Spion dan Lampu Sein
Kamu pasti tahukan ya pentingnya keberadaan spion dan lampu sein? Yup, keduanya berfungsi untuk meningkatkan keselamatan pengendara dan mencegah hal-hal yang tidak diingkan. (Haerul)