Ngawi, LENSANUSANTARA.CO.ID – Sebanyak 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ngawi terpilih periode 2024-2029 telah resmi dilantik dan diambil Sumpah dalam rapat paripurna di Pendopo Wedya Graha Kabupaten Ngawi, (26/08/2024)
Acara Pelantikan dihadiri oleh Bupati Ngawi, Wakil bupati Ngawi, Ketua pengadilan Negeri Kabupaten Ngawi, Kepala kodim 0805 Ngawi, Kapolres Ngawi, dan perwakilan ketua partai di Kabupaten Ngawi.
Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono dalam sambutannya mengatakan pasal 18 ayat 3 UUD Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengatur Pemerintah daerah dan pemerintah provinsi untuk memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui pemilu.
“DPRD memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan yang sudah diatur di dalam pasa 96 UU Nomer 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, tutur Bupati Ngawi”.
Bupati Ngawi berpesan kepada anggota dewan yang dilantik hari untuk untuk mengedepankan kepentingan masyarakat dibandingkan kepentingan organisasi dan juga kepentingan pribadi.
Ditemui secara terpisah terpisah, Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono berharap para anggota DPRD Kabupaten Ngawi yang baru saja dilantik dapat bersinergi bersama dengan pemerintah pusat dan daerah.
Dilain sisi, Ketua DPRD sementara Kabupaten Ngawi Feligia Agit Hendiadi menyampaikan segera mungkin pihaknya akan mengadakan rapat untuk pembentukan fraksi dan pemilihan partai yang akan menjadi pimpinan di DPRD Kabupaten Ngawi.
,Sejauh ini yang mendapatkan kursi di DPRD ada kurang lebih 6 partai yaitu PDIP, PKB, Golkar, Gerindra, PKS dan beberapa gabungan partai lainnya, tutup Feligia Agit Hendiadi”, (Taufan Rahsobudi/ Lensa Nusantara Ngawi).