Kota Malang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjaga netralitas dan kondusivitas pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Hal ini ditegaskan Penjabat (Pj) Wali Kota Malang Iwan Kurniawan, ST, MM dalam kegiatan Pengembangan Kapasitas ASN yang mengangkat tema ‘Penguatan Netralitas dan Antikorupsi dalam Mewujudkan Budaya Kerja ASN BerAkhlak di lingkungan Pemerintah Kota Malang di Gedung Islamic Center Kota Malang, Senin (26/8/2024).
Selain netralitas dan kondusivitas, Pj. Wali Kota Malang juga menekankan beberapa hal kepada 642 ASN peserta kegiatan, yaitu integritas yang harus ditingkatkan, membudayakan transparansi, dan menerapkan nilai-nilai berAkhlak yang merupakan akronim Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.
“Di tengah tantangan dan dinamika yang semakin kompleks, dua hal yang tidak boleh kita abaikan adalah netralitas dan antikorupsi. Netralitas ASN bukan hanya soal menjaga jarak dari kepentingan politik, tetapi juga menjaga integritas dalam setiap kebijakan dan keputusan yang kita ambil,” jelasnya.
Hal ini disebutkannya sangatlah penting, terutama dalam menyongsong Pesta Demokrasi bulan November yang akan datang, dimana netralitas dan profesionalitas ASN menjadi ujung tombak dalam menjaga kepercayaan publik sekaligus sebagai pilar utama dalam berkontribusi pada proses demokrasi yang adil dan berkualitas.
“Kami di jajaran pemerintah daerah melakukan langkah-langkah dan persiapan dalam rangka Pilkada Kota Malang. Langkah-langkah tersebut sudah banyak yang kita lakukan, salah satunya penandatanganan pakta integritas. Sebelum penandatanganan pakta integritas kami lakukan pembekalan untuk memberikan informasi dan rambu-rambu kepada ASN apa saja yang dilarang dan tidak diperbolehkan,” tuturnya.
Pasa kesempatan ini Pj. Wali Kota Malang menyampaikan komitmen antikorupsi juga harus menjadi landasan dalam setiap langkah yang diambil. Korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Oleh karena itu, ASN harus menjadi agen perubahan yang menanamkan budaya kerja yang jujur, transparan, dan bertanggung jawab.
“Pada pembekalan ini menghadirkan para narasumber yang berkompeten. Ada dari Bawaslu, KPU, termasuk dari Korsupgah KPK. Dengan pembekalan atau forum ini, mudah-mudahan para ASN bisa memahami secara detail terkait hal-hal yang dilarang sesuai dengan aturan,” tambahnya.
Dalam kegiatan pengembangan kapasitas ASN ini, juga dilakukan penandatanganan pakta integritas ASN untuk menjaga netralitas ASN pada Pilkada 2024 di Kota Malang. Sebelum penandatanganan, para ASN menggaungkan ikrar yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Erik Setyo Santoso, ST, MT.
“Saya berharap dengan adanya pengembangan kapasitas ASN ini, penandatanganan pakta integritas, serta poin-poin yang disampaikan oleh Pak Sekda dalam ikrar, ASN di Kota Malang memiliki komitmen yang sama untuk meningkatkan komitmen netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada Kota Malang tahun 2024. Terkait punishment tentunya sudah diatur. Kami pemerintah daerah, provinsi, sudah menuangkan ke aturan-aturan yang berlaku,” bebernya.
Terkait pengawasan, Pj. Wali Kota Malang menyebutkan salah satu bentuk pengawasan, yang pertama adalah adanya bimbingan, kedua adanya pakta integritas, dan ketiga adanya monitoring evaluasi dengan jajaran seluruh steakholder penyelenggara.
“Sebelumnya kami bersama Bawaslu dan KPU juga sudah menandatangani pakta integritas melakukan kolaborasi untuk monitoring bersama pada setiap tahapannya. Dengan adanya kolaborasi, jadi tidak hanya melihat pelaku politik atau masyarakat yang melanggar saja, tapi ASN juga menjadi bagian yang diawasi. Oleh karena itulah kita hadirkan mereka untuk memberi pembekalan, untuk menjelaskan peraturan yang harus kita dipatuhi,” pungkasnya. (Sso)