Pasaman, LENSANUSANTARA.CO.ID – Membahas persiapan dan penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pilkada serentak 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman menggelar Rapat Konsolidasi Data di Aula Tripletree Hotel Bukittinggi, 3 hingga 4 September 2024.
Hadir dalam acara tersebut, Ketua PPK, Operator PPK dan Operator PPS se-Pasaman.
Ketua KPU Pasaman, Taufiq diwakili Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Sulastri saat membuka acara rapat menjelaskan, bahwa rapat konsolidasi ini mengikuti tahapan jadwal program pemutakhiran data pemilih, yang mengacu pada PKPU Nomor 2 tahun 2024 dan PKPU Nomor 7 tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.
“Tujuan rapat konsolidasi data ini, adalah pembahasan dan persiapan menuju rapat pleno rekapitulasi DPSHP secara berjenjang, mulai dari tingkat PPS, PPK sampai tingkat KPU kabupaten,” terang Sulastri.
Ia juga menambahkan, bahwa dalam penyusunan data pemilih, penyelenggara di setiap tingkatan harus mampu berkoordinasi dengan pihak ataupun stakeholder terkait, guna menghasilkan data pemilih yang akurat, bersih, berkualitas dan mutakhir.
KPU Pasaman senantiasa bekerja maksimal dan secara terbuka, untuk mengakomodir semua hak-hak warga yang memenuhi syarat agar terdaftar sebagai pemilih. “Terutama jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Nasional pada Rabu, 27 November 2024 mendatang,” pungkas Sulastri.
Dalam rapat konsolidasi data pemilih ini, juga ada paparan materi dari Ketua Bawaslu Pasaman, Rini Juita. Yaitu, materi terkait berbagai hal potensi kerawanan pelanggaran tentang data pemilih.
“Kita ketahui bersama, untuk data pemilih ini bisa menjadi pokok permohonan gugatan sengketa ke MK oleh peserta Pemilu. Maka dari itu, KPU Pasaman yang diawasi Bawaslu secara melekat wajib menyusun data pemilih dengan baik, bersih, berkualitas dan mutakhir,” papar Rini.
Rini juga menegaskan, bahwa jajaran pengawas dari mulai tingkat nagari, kecamatan hingga kabupaten selalu berupaya berkoordinasi harmonis dengan pihak KPU dan jajarannya terkait potensi kerawanan yang akan menimbulkan persoalan pada Pilkada 2024.
Untuk informasi, KPU Pasaman pada 11 Agustus 2024, telah menetapkan DPS (Daftar Pemilih Sementara) sebanyak 219, 472 pemilih.
Nampak hadir dalam rapat konsolidasi data ini, Kapolres Pasaman, Kejaksaan Negeri, Kaban Kesbangpol, Kadisdukcapil, Kepala Rutan Lubuk Sikaping serta sejumlah awak media. (Ghani)