Berita

Diduga Tersengat Arus Listrik Charger HP, Mahasiswi di Pamekasan Ditemukan Meninggal Dunia

24
×

Diduga Tersengat Arus Listrik Charger HP, Mahasiswi di Pamekasan Ditemukan Meninggal Dunia

Sebarkan artikel ini
Kasi Humas Polres Pamekasan
Polisi saat lakukan olah TKP.

Pamekasan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Fatihah Fatjriah (19), Mahasiswi UIM, warga Dusun Timur, Desa Bettet, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Madura Jawa Timur meninggal dunia diduga tersengat arus listrik di rumahnya, Kamis (12/9/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto menjelaskan, awalnya bibi korban Arliyah hendak masuk ke rumah korban, dan melihat korban sudah tergeletak di ruang tamu, disamping korban terdapat kabel listrik, Arliyah berteriak dan saksi Imam Sutrisno datang ke rumah korban.

Example 300x600

Imam Sutrisno melihat korban sudah meninggal dunia dengan luka pada telunjuk tangan kiri akibat tersengat arus listrik kurang lebih 1 centimeter lukanya.

BACA JUGA :
Baksos Hari Juang TNI AD dan HUT Kodam V/Brawijaya, Kodim 0826/Pamekasan Beri Perhatian Veteran, Warakawuri dan Anak Yatim

Disamping korban ditemukan kabel listrik (charge HP) warna hitam sepanjang 2 meter.

Kapolsek Pamekasan AKP Muh. Syaiful Bahri bersama anggota dan Tim Inafis Sat Reskrim Polres Pamekasan mendatangi TKP dan melakukan olah TKP.

BACA JUGA :
GMC Jawa Timur Gelar Sekolah Milenial Anti Korupsi di Pamekasan

“Berdasarkan keterangan para saksi dan adanya bukti-bukti di TKP, disimpulkan bahwa korban meninggal dunia karena tersengat arus listrik ketika melakukan pengisian daya HP milik korban sendiri,” kata AKP Syaiful, Kamis (12/9/2024).

Menurut AKP Syaiful, akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di jari telunjuk tangan kirinya akibat tersengat arus listrik dan meninggal dunia.

BACA JUGA :
Babinsa Koramil 0826-01 Pamekasan Laksanakan Pendampingan Imunisasi Campak di SDN Teja Timur

Akibat musibah ini, keluarga korban menolak untuk dilakukan pemeriksaan medis atau autopsi dan tidak melakukan penuntutan.

“Dengan kejadian tersebut pihak keluarga tidak menuntut secara hukum dan sadar bahwa kejadian tersebut murni musibah,” tutup Kapolsek Pamekasan.