Pangandaran, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pasca dilantiknya anggota DPRD bulan Agustus lalu, Minggu kedua September anggota legislatif gelar rapat pimpinan DPRD dengan TAPD guna menyusun dan membahas kegiatan anggaran perubahan pemerintah daerah Kabupaten Pangandaran untuk kedepan.
Rapat ditunda hingga Minggu depan karena masih menunggu rekomendasi dari 2 partai untuk mengisi kekosongan kursi pimpinan DPRD yaitu Ketua DPRD dari Fraksi PDI – Perjuangan dan Wakil Pimpinan II dari Fraksi Gerindra. (Jum’at, 13/09/2024)
Sementara untuk Wakil Pimpinan I dari Fraksi Golkar sudah ada rekomendasi dari DPP Golkar kepada Muhammad Taufik, hal ini disampaikan oleh Otang Tarlian.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, harus segera lakukan mengelar rapat kerja.
Menurut Otang Tarlian dari ketua partai PKB mengatakan “ selaku anggota DPRD berharap tetap berjalan dengan baik dan terkoordinasi, dan kesiapan – kesiapan pembentukan fraksi, Alat Kelengkapan Dewan (AKD), dan membahas tata tertib,” ujar Otang.
Jadwal ini mencakup berbagai kegiatan legislatif mulai dari sidang paripurna, rapat kerja komisi, kunjungan kerja, hingga masa reses. Dengan adanya jadwal yang terstruktur, diharapkan seluruh kegiatan DPRD dapat berjalan dengan efektif dan efisien, serta sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. “ tutur Otang”.
Namun sebelumnya pimpinan sementara tidak hadir maka di ganti Wakil Pimpinan dari Fraksi Golongan Karya (Golkar), sehingga rapat ditunda 1 Minggu ke depan, “ungkap Otang”.
Peran penting rapat pimpinan dengan TAPD tentu memiliki strategis agar rencana kerja dan kegiatan legislatif lebih terukur dan terarah, “ungkapnya”.
Optimalisasi kinerja legislatif sebagai fungsi pengawasan, anggaran dan melayani masyarakat harus selaras mulai dari pimpinan dengan anggota dewan lainnya,” imbuhnya”.
Dengan rapatnya pimpinan kita bisa meningkatkan kinerja dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Pangandaran ke depan.
Karena kita selaku anggota dewan dituntut harus profesional, transparan, akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan serta aspirasi masyarakat. “pungkasnya”. ( N. Nurhadi)