Taliabu, LENSANUSANTARA.CO.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Pulau Taliabu secara resmi melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah satu bakal Calon Bupati Citra Puspasari Mus (CPM) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pulau Taliabu, pada Selasa (17/09/2024).
Laporan ini diterima langsung oleh bagian penanganan pelaporan Bawaslu dengan bukti administrasi yang lengkap.
“Kami resmi melaporkan hal ini ke Bawaslu dan laporan kami sudah diterima,” ujar Mursid Ar Rahman, S.H,. Ketua LBH Keadilan Pulau Taliabu.
Menurutnya, laporan ini didukung oleh bukti-bukti kuat, termasuk surat keterangan dari STIA Trinitas yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bukan alumni. Dan selanjutnya terkait SK pengangkatan sebagai PNS, data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta dokumentasi hasil investigasi ke Kementerian Pendidikan Tinggi dan kampus terkait.
LBH Keadilan juga mengungkapkan bahwa laporan mereka telah teregister dengan nomor 002/PL/PB/Kab./32.02/IX.2024.
Oleh karena itu, dirinya berharap Bawaslu dapat menangani laporan ini dengan profesionalisme yang tinggi sebab, laporan ini memenuhi unsur pelanggaran yang kuat.
“Prosesnya tetap harus mengikuti tahapan yang berlaku, setelah dikaji oleh Bawaslu, baru akan diteruskan ke Gakumdu untuk diproses lebih lanjut,” terang Mursid. (Sunardi)