Denpasar, LENSANUSANTARA.CO.ID – Seorang Pria berinisial AFR, asal Denpasar Utara, diamankan setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh Polsek Denpasar Utara karena telah melakukan pencurian handphone iPhone 13 warna hitam di Gede Coin Laundry, Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Ubung, Denpasar Utara, pada Selasa 10 September 2024 berhasil ditangkap oleh polisi.
Korban dalam kasus ini berinisial WL, asal Gresik, yang tinggal di Perum Sentana Residence, Jalan Subak Pakel, Ubung Kaja, Denpasar Utara. Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Selasa (10/9/2024) sekitar pukul 19.30 WITA, saat WL datang ke tempat laundry untuk mencuci pakaian.
Menurut keterangan Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, korban sempat meletakkan ponselnya di atas mesin cuci. Setelah selesai mencuci, korban pergi membeli makanan di depan laundry. Namun, saat kembali, ia menyadari bahwa iPhone-nya telah hilang.
“Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Denpasar Utara,” ungkap AKP I Ketut Sukadi.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Denpasar Utara yang dipimpin oleh Kanit Reskrim langsung mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan meminta keterangan dari saksi-saksi.
Setelah penyelidikan mendalam, Polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Jalan Nusa Kambangan, Denpasar Barat. Pelaku AFR berhasil ditangkap beserta barang bukti, yaitu iPhone 13 milik korban. Pelaku diamankan pada Rabu 11 September 2024 dan langsung dibawa ke Polsek Denpasar Utara untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Akibat dari kejadian tersebut, korban WL mengalami kerugian sekitar Rp 9.500.000.
“Pelaku mengaku mencuri handphone tersebut untuk digunakan sendiri,” ujar AKP Sukadi.
Kasus ini kini masih dalam proses lebih lanjut di Polsek Denpasar Utara.