Berita

Bea Cukai Jember Tangkap Pelaku, Sita Rokok Ilegal di Bangsalsari Amankan Ratusan Ribu Batang Tanpa Pita Cukai

28
×

Bea Cukai Jember Tangkap Pelaku, Sita Rokok Ilegal di Bangsalsari Amankan Ratusan Ribu Batang Tanpa Pita Cukai

Sebarkan artikel ini
Barang Bukti Rokok Ilegal Yang Disita Petugas Rokok Tanpa Pita Cukai, Rabu (25/9/2024).(Foto: Badri/ Lensanusantara)

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Bea Cukai Jember melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya. Dalam operasi yang berlangsung pada Jum’at 20/9/2024, di Bangsalsari Tim KPPBC TMP C Jember berhasil mengamankan 848.000 batang rokok tanpa pita cukai, Rabu (25/9/2024).

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Jember Sardiyanto mengatakan, penangkapan dilakukan pada Jum’at 20 September 2024 sekitar pukul 00.30 WIB s.d 03.00 WIB. Berawal dari infomasi masyarakat, bahwa terdapat tempat penyimpanan rokok ilegal, Tim Intelijen KPPBC TMP C Jember melakukan pendalaman terhadap informasi.

Example 300x600

“Lebih lanjut, Berdasarkan hasil pendalaman informasi, Tim Penindakan melakukan pemeriksaan terhadap bangunan, Hasil pemeriksaan terdapat total 848.000 batang jenis SKM merek SDM Bold, Proton, Aerox, dan NI Bold tanpa dilekati pita cukai,” Rabu (25/9/2024).

BACA JUGA :
Mendaftar ke KPU Jember, di Usung PDIP Hendy Siswanto - Gus Firjaun Harus Menang Mutlak

Sardiyanto menyebutkan hasil penindakan tersebut, jumlah nilai barang diamankan mencapai kurang lebih Rp 1.170.240.000. Potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut mencapai kurang lebih Rp Rp.Rp 632.608.000.

BACA JUGA :
Percepatan Penanganan Stunting, Personel Koramil 0824/15 Bangsalsari Jember Hadiri Loka Karya Mini Eksternal Puskesmas Desa Sukorejo

”Berdasarkan hasil pemeriksaan, dilakukan penindakan berupa penegahan terhadap BKC HT tersebut,” Terang Sardiyanto Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Jember.

BACA JUGA :
Pemkab Jember Tekan AKI/AKB Gelar Cerdas Cermat Ibu Hamil dan Lomba Bayi Sehat

Dugaan pelanggaran Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 Tentang Cukai.

“Selain mengamankan barang hasil penindakan, petugas juga menangkap 1 tersangka berinisial N dibawa ke KPPBC TMP C Jember untuk dilakukan penyidikan. atas tersangka sudah dilakukan penitipan tahanan di lembaga pemasayarakatan kelas IIA jember,” Tuturnya (Dri).