Hukum

Ijazah Palsu Kades di Kotawaringin Barat, Dikenakan Penahanan Kota

×

Ijazah Palsu Kades di Kotawaringin Barat, Dikenakan Penahanan Kota

Sebarkan artikel ini
Kasubsi Bidang Tindak Pidana Umum Kejari Kobar, Ari Andhika Thomas, Diwawancarai Awak Media

Kotawaringin Barat, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kobar) telah mengambil langkah serius terkait kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Kepala Desa (Kades) Amin Jaya. 

Dalam wawancara yang dilakukan, Kamis (26/9/2024), Kasubsi Bidang Tindak Pidana Umum Kejari Kobar, Ari Andhika Thomas, menyatakan bahwa proses hukum terhadap tersangka, Sri Wahyuni, telah memasuki tahap lanjut.

Example 300x600

Ari Andhika menjelaskan bahwa pada bulan Agustus 2024, pihaknya telah melakukan tahap kedua dari proses hukum. 

“Tahap dua itu adalah penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian kepada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat,” ungkapnya.

Saat ini, Kejari Kobar tengah mematangkan proses pra-penuntutan. Setelah dinilai matang, kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan. Proses ini telah mencapai tahap P-21, yang berarti berkas perkara sudah dinyatakan lengkap.

Terkait penahanan tersangka, Ari Andhika menyebutkan bahwa Sri Wahyuni dikenakan penahanan kota selama 20 hari. 

“Karena tersangka masih merupakan perangkat desa, maka urusan pemerintahan harus tetap berjalan. Masyarakat masih membutuhkan pelayanan, sehingga penahanan kota menjadi opsi yang kami pilih,” jelasnya.

Selain itu, Kejari juga telah memperpanjang masa penahanan kota tersebut melalui penetapan Pengadilan Negeri. Setelah penahanan diperpanjang, Kejari akan segera melimpahkan perkara ini untuk masuk ke tahap persidangan.

Kasus ini menjadi perhatian serius di wilayah Kotawaringin Barat, mengingat posisi strategis Sri Wahyuni sebagai perangkat desa dan dampaknya terhadap pelayanan masyarakat di desanya. (Firman Muliadi).

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.