Berita

Warga di Banjarnegara Nagih Hutang ke Rekan Bisnis Malah Masuk Penjara, Berikut Kronologinya

×

Warga di Banjarnegara Nagih Hutang ke Rekan Bisnis Malah Masuk Penjara, Berikut Kronologinya

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Banjarnegara
Dengan memakai baju putih kopyah hitam, EW menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Banjarnegara, Selasa, 24/9/2024. (Foto : Gunawan/Lensa Nusantara).

Banjarnegara, LENSANUSANTARA.CO.ID – Sidang pertama kasus hutang piutang terdakwa EW, warga Kaliwungu RT03/01, Kecamatan Mandiraja di Pengadilan Negeri Kabupaten Banjarnegara dengan pemilik CV Arah Bangkit Bersama Sugeng yang beralamat di Desa Mertasari pada Selasa, (23/9/2024) lalu ditunda, dan dilanjutkan pada (3/10/2024) mendatang.

Terdakwa EW, dituduh menguasai barang orang lain berupa dua unit mobil milik Sugeng yaitu Daihatsu Xenia warna merah metalik dan Suzuki Carry warna hitam, yang ternyata diakui milik Mochamad Zakaria.

Example 300x600

Dalam pantauan lensanusantara.co.id dipersidangan, surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purna Nugrahadi, S.H., M.H, didepan majlis Hakim Arief Wibowo, S.H., M.H., dengan didampingi 2 Hakim Anggota menjelaskan, EW dituduh melakukan tindakan melawan hukum dengan tuntutan pasal 326 KUHP.

Rincian surat dakwan diatas, juga dapat dilihat pada laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Banjarnegara, dengan nomor perkara 69/Pid.B/2024/PN Bnr.

Kronologi berawal, Sugeng selaku pemilik CV Arah Bangkit Bersama mempunyai hutang kepada terdakwa sebesar Rp200 juta, karena dianggap tidak ada iktikad baik untuk membayar, dan jatuh tempo sesuai surat perjanjian, EW yang disuruh menagih oleh istrinya kerumah Sugeng menyita dua mobil sebagai jaminan hutang.

Dari beberapa dakwaan yang dibacakan JPU, salah satu pengacara terdakwa EW yaitu Sutrisno Aksara, S.H., membeberkan, dirinya masih menunggu alat bukti dari penyidik Polres, menurutnya dirinya selaku kuasa hukum belum mendapatkan salinan BAP.

“Saat ini kita masih menunggu alat bukti dari penyidik seperti apa. Apakah benar dua unit ini milik Zakaria yang melaporkan? karena pemilik mobil di STNK satu atas nama Sugeng, satunya milik orang lain, tidak ada nama Zakaria. Harusnya yang melaporkan adalah pemilik CV tersebut, yang jelas kontruksi hukum klien kami tidak memenuhi syarat, dan Zakaria selaku yang melaporkan tidak memenuhi legal standing untuk melaporkan, yang jelas demikian,” jelas Sutrisno, saat dimintai keterangan setelah sidang.

Ditanya langkah apa yang akan diambil, Sutrisno mengatakan. “Kita tetap mengikuti alur, dan mengajukan esepsi yang jelas di sidang berikutnya, yang jelas yang perlu digarisbawahi disini, hari sidang dirubah, karena kita benar-benar harus menyusun esepsi secara matang dan komprehensif agar tidak bisa dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Makanya kita menyampaikan menunda sidang dua minggu, kita butuh kejelasan karena sampai saat ini, kita belum diberi salinan BAP dan sudah kita sampaikan pada Hakim, karena mustahil sidang sudah berjalan tapi BAP tidak ada sama sekali. Karena proses ini berdasarkan pemeriksaan, penyidikan dari Kepolisian,” tegasnya.

Tuntutan JPU juga dibantah istri terdakwa Wiwi Sunarsih, menurutnya apa yang ada di dituduhkan didalam dakwaan suaminya, semua seolah tidak ada yang benar.

“Semua keterangan palsu, mulai dari diteriaki maling, kunci dilempar semua palsu, soalnya saya punya rekaman samua videonya kok, untuk membantah itu semua, karena semua tidak benar semua, cuma ditelfon saya bilang yaudah bapak tidak usah pulang sebelum bapak dikasih uang, cuma gitu, tidak yang lain-lain, tapi disitu kan ada bilang bawa gula, bawa apa itu tidak benar sama sekali,” jelas Wiwi.

Wiwi juga menjelaskan, dirinya tidak kenal sama sekali dengan nama Zakaria yang melaporkan suaminya.

“Saya tidak kenal sama sekali nama Zakaria, jadi tahunya setelah ada surat panggilan dari Polres kalau yang melaporkan atas nama Zakaria, terus anak saya cari tahu di google, ternyata muncul Zakaria itu siapa, ternyata bekas napi tersandung kasus penipuan, terus di print anak saya sebagai bukti, ada semua itu kalau Zakaria itu residivis. Saya pernah minta salinan BAP sama pengacara saya sebelumnya Tidka dikasih, alasannya tidak boleh,” jelas Wiwi.

Meskipun dalam persidangan Majelis Hakim juga sempat menawarkan Restoratif Justice (RJ), namun terdakwa dan keluarganya tetap akan melanjutkan kasus tersebut.

“Kita tidak mau RJ, kalau mau berarti kita mengakui, padahal kita korban,” tambah Wiwi.

Sementara menurut Kasat Reskrim Polres Banjarnegara AKP Sugeng Tugino, S.H., M.M., saat ditemui di ruangannya, Kamis, (26/9/2024) membeberkan, jika Pengacara Terdakwa, sama sekali belum mendatangi kantor meminta salinan BAP yang dimaksud.

“Pengacara belum ke kantor untuk minta salinan BAP, memang pernah ketemu tapi diluar, kalau masalah ingin minta BAP silahkan kesini langsung,” singkat AKP Sugeng.

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.