Grobogan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah lembaga keuangan bukan bank dengan kegiatan usaha menerima simpanan dan memberikan pinjaman kepada anggotanya sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang perkoperasian, menggantikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992.
Akan tetapi dalam praktek beroperasinya, KSP PANGESTU cabang Purwodadi Grobogan yang beralamat di Jalan Raya Purwodadi – Blora No. 27 Desa Getasrejo, Kecamatan Grobogan tersebut patut diduga melakukan kegiatan operasional yang telah menyalahi serta melanggar ketentuan dan berjalan layaknya lembaga pembiayaan seperti bank, yaitu memberikan denda atau penalti kepada anggota yang terlambat membayar angsuran pinjaman melewati batas tanggal jatuh tempo.
Menurut keterangan dari S (67), saat ditemui dirumahnya oleh jurnalis Lensa Nusantara menjelaskan, bahwa setiap melakukan pembayaran angsuran pinjaman melewati batas jatuh tempo maka akan dikenai sejumlah denda.
“Saat pengambilan uang pinjaman diterangkan oleh petugas yang berada dikantor KSP PANGESTU, bahwa jika melewati batas tanggal jatuh tempo maka akan dikenai denda per hari dan itu dibuktikan dengan denda yang tertulis di kwitansi pembayaran angsuran pinjaman dan tercantum di buku pinjaman angsuran,” jelasnya.
Nur Ikhsan, Bagian Kelembagaan dan Pengawasan di Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Grobogan menerangkan bahwa suatu lembaga koperasi pada prinsipnya tidak mengenal adanya denda atau penalti.
“Sesuai dengan ketentuan aturan yang ada, di koperasi tidak mengenal adanya denda atau penalti bagi anggota yang mempunyai pinjaman. Yang ada ialah jasa, provisi, dan administrasi serta simpanan wajib pinjam,” terang pria yang akrab dipanggil Ikhsan tersebut.
Lebih lanjut, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Grobogan Kasan Anwar saat ditemui dikantornya pada Rabu (25/09/24) pagi menyampaikan, bahwa akan menindaklanjuti aduan dari masyarakat jika ada koperasi yang beroperasional tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan.
“Jika ada lembaga koperasi simpan pinjam yang menjalankan kegiatan operasional tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka akan kami tindaklanjuti sesuai dengan regulasi yang ada,” ujarnya.
Sementara itu, saat akan dimintai keterangan, pihak dari KSP PANGESTU cabang Purwodadi Grobogan tersebut menghindar dan bungkam serta seolah melempar tanggungjawab tentang denda atau penalti yang diberikan kepada para anggotanya.