Polri

Kasat Reskrim Polres Jember: Debt Collector Mengambil Paksa Kendaraan Harus Ada Putusan Pengadilan

38
×

Kasat Reskrim Polres Jember: Debt Collector Mengambil Paksa Kendaraan Harus Ada Putusan Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Kasatreskrim Polres Jember AKP Abid Uwais al-Qarni Aziz di Konfirmasi Setelah Press Conference, Senin (30/9/2024).(Foto: Badri/ Lensanusantara).

Jember – Kasat Reskrim Polres Jember
AKP Abid Uwais al-Qarni Aziz menanggapi
Beredar tayangan video di media sosial pengendara motor yang diberhentikan pria yang mengaku sebagai debt collector, di jalan
Hayam Wuruk Kaliwates Jember, Senin (30/9/2024).

Example 300x600

Berhak mengambil atau mengamankan BB ketika ada putusan dari pengadilan terkait penyitaan, kemudian terkait debt collector masih didalami untuk laporan belum kita terima secara resmi,” Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Abid Uwais al-Qarni Aziz.

BACA JUGA :
Kepala Kantah Jember Pimpin Sidang GTRA, Penetapan Subyek dan Obyek Redistribusi Tanah di Desa Kaliwining

Kami sudah munitor dengan kejadian tersebut, debt collector sendiri tidak semena – mena terkait kegiatan merampas langsung mengambil barang atau unit. Aada aturan prosedur masing – masing menyangkut kendaraan dokumen lengkap itu salah.

BACA JUGA :
Lakukan Factory Tour, Bupati Hendy Target PT Intidaya Dinamika Sejati Produksi Sparepart Asli Jember

“Ia menambahkan pasti mengamati terlebih dahulu setelah pendalaman kita melakukan penyelidikan, intinya membuat masyarakat merasa aman dengan adanya aktivitas sehari-hari tidak terganggu oknum – oknum tertentu,” menurutnya.

Masih kata Kasat Reskrim Polres Jember Abid, saran kepada masyarakat ketika menghadapi seperti itu laporkan ke Polres atau melalui call center Polres Jember.

BACA JUGA :
HUT ke-22, RSD Balung Jember Kerjasama dengan PMI Launching BDRS

“Ketika masyarakat melakukan komunikasi atau melaporkan seluruh kejadian peristiwa berupa tindak pidana, kami Polres Jember akan merespon cepat,” Ungkap AKP Abid Uwais al-Qarni Aziz. (Dri).