Kriminal

Polres Jember Tangkap Satu Pelaku Sebarkan Berita Hoaks

×

Polres Jember Tangkap Satu Pelaku Sebarkan Berita Hoaks

Sebarkan artikel ini
Pelaku di Hadirkan Ketika Konfrence pers, Senin (30/9/2024).(Foto: Badri/ Lensa Nusantara)

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Polres Jember berhasil mengamankan pelaku Inisial HS (55), warga Kecamatan Kaliwates Kabupaten Jember yang menyebarkan berita hoaks di Media Sosial tentang mengandung isu SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan), Senin 30/9/2024).

Example 300x600

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, mengatakan pelaku melakukan aksinya dengan menyebarkan berita hoaks di media sosial seperti Facebook dan Instagram.
Pelaku menyebarkan postingan berita yang mengandung isu SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan.

“Barang Bukti di amankan berupa handphone, flashdisk, dan 17 akun yang dimiliki oleh pelaku untuk melancarkan aksinya. dan telah lakukan uji laboratorium forensik untuk memastikan bahwa alat bukti di gunakan ini terkait kejahatan di lakukan oleh pelaku,” Kata Bayu.

Sesuai dengan yang telah diatur dalam Undang-Undang ITE dan pendapat saksi ahli, semuanya menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan pelaku mengandung unsur kejahatan yang diatur dalam Undang-Undang ITE.

“Pelaku memposting informasi berita hoaks yang berisi ujaran kebencian, fitnah, dan pencemaran nama baik. bahwa jika hal ini tidak diberantas, maka akan menimbulkan keresahan di masyarakat Jember,” Ungkap Bayu saat konference pers.

Kata Bayu, Akun digunakan di antaranya atas nama Mely Ito Anggi, satu akun, namun pelaku mengoperasikan 17 akun palsu.

“Motif pelaku adalah ekonomi, karena yang bersangkutan mendapatkan keuntungan dari postingan tersebut, pelaku bekerja sendiri atau kelompok dan kepolisian sementara ini masih kita dalami,” ucapnya.

Pelaku di kenakan Pasal 45A ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

“Pelaku belum bisa di mintai keterangan untuk penyelidikan lebih lanjut,” Pungkasnya (Dri)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.