Kriminal

Modus Love Scamming, Polisi Gadungan di Jombang Akhirnya Diringkus Polisi

2188
×

Modus Love Scamming, Polisi Gadungan di Jombang Akhirnya Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polres Jombang Mengadakan Konferensi Pers Jum'at, 28 Agustus 2026

Jombang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan pengancaman melalui sarana elektronik dengan modus Love Scamming. Seorang pemuda berinisial MIN (23), warga Lampung Tengah, ditangkap karena mengaku-ngaku sebagai anggota Polri untuk memeras korbannya.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung dalam Konferensi Pers yang digelar di Mapolres Jombang, Jumat 28 Agustus 2026 oleh AKP Magribi Agung Saputra, S.I.K., Kasatreskrim Polres Jombang.

Example 300x600

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/233/VII/2026/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 01 Juli 2026.

Peristiwa terjadi pada Jumat, 12 Desember 2025. Korban berinisial HZ, warga Jl. Diponegoro, Desa Grobongan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, awalnya berkenalan dengan tersangka MIN melalui aplikasi pencari jodoh MUZZ.

BACA JUGA :
Harganas ke-33 di Malang: Bupati Jombang Warsubi dan Ketua TP PKK Yuliati Nugrahani Warsubi Menerima Penghargaan Nasional

Untuk menarik simpati korban, tersangka mengaku sebagai anggota POLRI yang bertugas di Polsek Lowokwaru, Polres Malang. Setelah menjalin komunikasi intens dan berpacaran selama kurang lebih dua minggu, tersangka membujuk korban untuk melakukan panggilan video call.

Dalam panggilan tersebut, tersangka menyuruh korban membuka pakaian. Tanpa sepengetahuan korban, aksi itu direkam oleh tersangka dan disimpan di ponsel miliknya.

Tidak berhenti di situ. Pada hari yang sama, tersangka kembali menghubungi korban dengan berpura-pura menjadi atasan di kepolisian. Melalui pesan ancaman, tersangka mengancam akan menyebarkan rekaman video syur korban ke media sosial jika tidak diberi uang.

Karena takut, korban akhirnya mentransfer uang sebesar Rp 2.000.000,- agar video tersebut tidak disebarluaskan.

BACA JUGA :
Paguyuban Sound System Aksi Sosial, Bupati Jombang: Semoga Kepedulian Ini Terus Berlanjut

Menindaklanjuti laporan korban, Unit Tipidter Satreskrim Polres Jombang melakukan penyelidikan intensif. Tim akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka.

Pada Senin, 17 Agustus 2026, petugas bergerak ke Provinsi Lampung dan berhasil menangkap MIN di kediamannya di Jl. Jendral Sudirman, Desa Tempuran, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menjalankan aksinya:

  1. Baju lengan panjang warna putih
  2. Pin Reserse
  3. Dasi Reserse warna merah
  4. Kalung ID Card Reserse
  5. HP merk REDMI warna hitam

Dijerat UU ITE, Polisi Imbau Waspada Medsos
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (10) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) . Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara.

BACA JUGA :
Solusi Damai Terwujud! Proyek KDMP Mojongapit Dialihkan, Sekolah Bernapas Lega

Dalam konferensi pers, AKP Magribi Agung Saputra menegaskan bahwa penangkapan ini adalah komitmen Polres Jombang untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Ini modus kejahatan baru yang memanfaatkan perasaan dan teknologi. Kami imbau masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial. Jangan mudah percaya dengan orang yang baru dikenal di aplikasi kencan. Jangan mau mengirim foto atau video pribadi,” tegasnya.

Warga juga diimbau segera melapor jika menjadi korban serupa melalui Layanan Hotline 110 Polres Jombang agar bisa ditindaklanjuti.